Jumat, 18 Januari 2013

VIII. Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang. 2. Sumber Modal a. Menurut UU No.12/1967 : • Simpanan Pokok • Simpanan Wajib • Simpanan Sukarela • Modal Sendiri b. Menurut UU No.25/1992 : • Modal Sendiri terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah • Modal Pinjaman terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena: • Alasan kepemilikan • Alasan ekonomi • Alasan resiko 3. Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi. Manfaat Distribusi Cadangan: • Memenuhi kewajiban tertentu • Meningkatkan jumlah operating capital • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari • Perluasan Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar