Jumat, 18 Januari 2013
VIII. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
2. Sumber Modal
a. Menurut UU No.12/1967 :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
b. Menurut UU No.25/1992 :
• Modal Sendiri terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
• Modal Pinjaman terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
• Alasan kepemilikan
• Alasan ekonomi
• Alasan resiko
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar