Kamis, 04 Juli 2013

Kenapa Korupsi di Indonesia Sulit Diberantas

Menurut Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Wizral Yanuar, ada beberapa hal yang membuat korupsi sulit dihilangkan di Indonesia. "Pertama, korupsi adalah kejahatan yang terorganisir dan melibatkan aparat," ungkap Wizral dalam diskusi bertema Caleg dan Pencegahan Korupsi di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (20/3/2013). Wizral menjelaskan, korupsi merupakan rantai kejahatan yang panjang, akibatnya sulit untuk mencari alat bukti guna mengusut atau menuntaskan kasus korupsi. Selain itu, Locus dilicti (tempat dan lokasi kejadian) dalam kasus korupsi terkadang bersifat lintas negara. Apalagi, alat atau sarana kejahatan semakin canggih. "Di internet saja ada jasa membuka rekening dengan biaya Rp10 juta. Nanti namanya bisa dipalsukan. Dengan rekening-rekening ini bisa dilakukan pencucian uang. Saat ini Mabes Polri sedang mengusutnya," jelas Wizral. Selain itu, sulitnya memberantas korupsi juga disebabkan adanya persepsi dari masyarakat Indonesia dalam memandang korupsi. "Saat ini korupsi, dipandang sebagai kebiasaan," katanya. Wizral menambahkan, kasus korupsi di Indonesia sangat sulit untuk diungkap juga karena kasus korupsi itu terkadang melibatkan banyak pihak dan berbelit. "Korupsi di Indonesia ibarat gunung es, hanya kelihatan atasnya saja. Apa yang salah di republik ini? Semakin dibongkar korupsi ini semakin banyak," tegas Wizral. Dikatakan Wizral, korupsi dilakukan, karena adanya empat unsur, antara lain, niat untuk melakukan, kemampuan untuk melakukan, peluang atau kesempatan dan target yang cocok. PPATK, kata Wizral, tidak tinggal diam untuk mengusut kasus korupsi. Salah satu cara membongkar korupsi ialah strategi follow the money atau menelusuri harta kekayaan dari hasil kejahatan korupsi. "Manfaat follow the money dalam mencegah dan memerangi kejahatan adalah untuk mendeteksi, represif dan prefentif. Metode ini dilakukan tanpa diketahui oleh pelaku korupsi," tandasnya. Korupsi memang menjadi momok bagi semua aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya aspek ekonomi melainkan aspek politis pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan lainnya. Yang paling parah adalah dengan maraknya budaya korupsi moral dan akhlak suatu bangsa bisa sangat rusak karena hal tersebut sama halnya dengan mengisap darah kaum miskin dan rakyat pada umumnya. Oleh karenanya kenapa kita semua menginginkan praktek korupsi bisa diberantas habis sampai ke akar-akarnya dari bumi pertiwi yang tercinta ini. Namun sejauh ini kenapa upaya pemberantasan korupsi sangat sulit dicapai, pasti selalu ada saja pihak yang merasa dirugikan dengan adanya upaya pemberantasan korupsi, siapa mereka tentunya mereka adalah pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktek korupsi. Pertanyaan tersebut menghinggapi banyak kalangan sampai saat ini. Berbagai komentar dari berbagai kalangan baik dari pejabat, politisi, hukum dan akademisi setiap hari menghiasi mulai dari media cetak sampai online. Akan tetapi seolah pemerintah bergeming dan pemberantasan korupsi seolah berjalan di tempat. Meski upaya pemberantasan korupsi gencar dilaksanakan, kondisi tidak kunjung membaik. Korupsi merupakan isu multidimensional yang mempunyai komponen politik, ekonomi, sosial dan budaya yang sering melibatkan para pemegang kekuasaan sehingga memberantasan korupsi bukanlah perkara mudah. Korupsi merupakan kejahatan yang sulit diungkap karena korupsi melibatkan dua pihak, yaitu koruptor dank lien yang keduanya berupaya untuk menyebunyikan kejadian tersebut, mengingat manfaat besar korupsi bagi mereka dan/atau risiko hokum atau social apabila tindakan mereka teruangkap. Dalam kasusu korupsi saat klien dan pejabat korup yang sama-sama menikmati manfaat, mereka akan menutupi aksi mereka agar kepentingan mereka tetap terlindungi. Sementara, dalam kasus korupsi saat salah satu pihak merupakan korban, si korban cenderung tidak melaorkan kejadian mengingat, dalam banyak kasus, korban dapat dipermasalahkan ketika membongkar kasus korupsi dengan berbagai alas an termasuk alas an pencemaran nama baik.

Mengapa Kasus Bank Century Sulit Dibongkar

Bank Century (sempat terdaftar di BEJ dengan kode BCIC) didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi. Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) 8%. Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah berupa Surat-surat berhaga (SSB) pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh Bank Indonesia menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) seolah-olah memenuhi persyaratan merger, termasuk hasil fit and propper test ”sementara” atas pemegang saham dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus lalu ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun hanya dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22 Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur Bank Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003. Selama periode tahun 2005–2008, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas Bank Century yang diterbitkan pada 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) Bank Century per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5% bila sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/38/PB 1/2005, seharusnya Bank Century ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia atas Bank Century diterbitkan pada 31 Oktober 2005. Nasabah bank yang merasa dikhianati dan dirugikan karena banyak menyimpan uang di bank pelanggan, tapi sekarang tidak bisa dilikuidasi. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century Memperjualbelikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi dipasarkan Antaboga Century Bank tidak terdaftar di Bapepam LK. Dan benar manajemen Bank Century tahu bahwa produk adalah ilegal.Permasalahan hit PT Bank Century Tbk pelanggan adalah mahal. Kasus dapat mempengaruhi bank lain, di mana orang tidak percaya bahwa mereka lebih terhadap sistem perbankan nasional. Bank Century kasus, sehingga bisa menyakiti bank di Indonesia, dunia. Begitu rumitnyatentang kasung bank century ini namun serumit apapun masalahnya tentu ada jalan keluarnya jika para petinggi-petinggi mau ikut turun tangan dalam menghadapi masalah ini.

Kamis, 13 Juni 2013

Sejarah Singkat FC Barcelona

Banyak pemain sepakbola legendaris terlahir dari FC Barcelona (FC Barca) seperti Kubala, Suarez, Cruyff, Maradona, Ronaldinho dan Lionel Messi. Selama abad 20, Barca menjadi symbol Barcelona, sebuah symbol yang merepresentasikan identitas Catalan sebagai bangsa. Begitulah, mengapa Barca dikatakan lebih dari sebuah klub. Banyak pengusaha berkebangsaan Swiss datang ke Spanyol untuk urusan bisnis dengan sejumlah orang setempat dan Inggris. Dia adalah Joan Gamper yang kemudian menjadi pendiri FC Barcelona. Mereka ternyata sama-sama menyukai sepakbola. Akhirnya di kantor Sole Gym pada 29 November 1899 Gamper bertemu Gualteri Wild, Lluis d’Osso, Bartomeu Terrados, Otto Kunzle, Otto Maier, Enric Ducal, Pere Cabot, Carles Pujol, Josep Llobet, John Parsons, dan William Parsons. Duabelas orang tersebut berkumpul dengan maksud mendirikan klub sepakbola dan berdirilah Football Club Barcelona yang juga disebut Barca. Gamper pun menjadi satu pemain Barcelona sampai 1903. Walter Wild dari Inggris, diangkat sebagai presiden pertama klub hingga 1901. Pertandingan pertama Barca digelar di Bonanova Cycle Track melawan grup ekspatriat asal Inggris yang tinggal di Barcelona. Pertandingan berakhir dengan kemenangan ekspatriat Inggris unggul 1-0. Seragam tim Barca waktu itu berwarna biru dan merah anggur. Gamper memilih biru dan merah anggur sesuai dengan warna satu wilayah di Swiss tempat asalnya. Sebagai sebuah klub tentu perlu markas. Pada 14 Maret 1909, klub meresmikan markas pertamanya di Industria dengan kapasitas 6.000 orang. Waktu itu Barcelona memperoleh gelar pertamanya, juara Catalan Championships periode 1909/1910. Musim kompetisi periode 1910/1911, 1912/1913, 1915/1916, 1918/1919 1919/1920, 1920/1921 dan 1921/1922 juaranya ada di tangan Barcelona. Klub ini juga menjuarai kompetisi Spanish Championships musim 1909/1910, 1911/1912, 1912/1913, 1919/1920 dan 1921/1922. Barca juga memenangi dengan cemerlang edisi perdana Spanish National League, musim kompetisi 1928-1929. Di tahun saat menjuarai Catalan dan Spanish Championship markas Barca Les Corts yang juga dikenal dengan The Cathedral of Football diresmikan 20 Mei 1922. Stadion ini kapasitas awalnya 30.000 orang, tapi belakangan lipat dua menjadi 60.000. Barca meraih juara liga nasional musim kompetisi1944/1945, 1947/948 dan 1948/949 serta juara Latin Cup 1949. Yang terakhir ini merupakan prestasi internasional pertama barca. Kompetisi itu didahului European Champions Cup Title. Klala itu Barca diperkuat Cesar, Basora, Velasco, Curta, Gonzalvo bersaudara, Seguer, dan Biosca o Ramallets. Juni 1950 Ladislao Kubala bergabung di Barcelona dan membuat Barcelona FC menjadi tim tak terkalahkan. Barca sangat berterimakasih pada garis depan yang luar biasa yaitu Basora, Cesar, Kubala, Moreno dan Manchon. Di antara 1951 dan 1953, Barca memenangi tiap kompetisi yang digelar seperti Liga Spanyol 1951/1952 dan 1952/1953 serta Piala Spanyol 1950/1951, 1951/1952 dan 1952/1953). Yang paling mengesankan adalah pada musim 1952/1953. Barca merebut empat piala: Liga Spanyol, Piala Spanyol, Latin Cup Eva Duarte, dan Martini Rossi trophies. Kubala menjadi figur luar biasa bagi Les Corts dan segera Francesc Miro-Sans mempromosikan pembangunan Camp Nou Stadiym Nuu Camppun diresmikan pada 24 September 1957, berkapasitas 90.000 penonton. Barca baru kembali menjuarai liga Spanyol untuk musim 1958/1959 dan 1959/1960 serta Fairs’ Cups 1957/1958 dan 1959/1960.Waktu itu Barca dilatih Helenio Herrera dengan pemain-pemain brilian seperti Kocsis, Czibor, Evaristo, Kubala, Eulogio Martinez, Suarez, Villaverde, Olivella, Gensana, Segarra, Gracia, Verges dan Tejada. Tapi, pada dekade 60-an Barca mengalami periode krisis. Barca hanya memenangi Piala Spanyol 1963 dan 1968 serta Fairs’ Cup 1966. Baru pada dekade 1970-an Barca bangkit lagi. Pada 1973, bergabung Johan Cruyff asal Belanda. Hadirnya Cruyff memberi sentuhan akhir pada barisan penyerang emas yang terdiri dari Rexach, Asensi, Sotil dan Marcial. Tim ini memimpin kompetisi liga musim 1973/1974. Sekaligus berbarengan dengan perayaan hari jadi klub ke-75. Anggota fans saat itu mencapai angka 69.566. Ketika perayaan dipasang poster Joan MirĂ³ untuk mengenangnya. FC Barcelona sekarang menjadi entitas olah raga yang mencakup basketball, handball, hockey, atletik, ice-hockey, figure skating, indoor football, rugby, baseball, volleyball, dan divisi sepakbola wanita. Tim sepakbolanya menjadi satu klub yang ikut kualifikasi kompetisi di daratan Eropa tiap tahun sejak 1955. Total anggota fans pun luar biasa. Sekarang mencapai 105.706 anggota dan 1.508 klub supporter. Sumber : http://www.surgaberita.com/2012/01/sejarah-berdirinya-fc-barcelona.html#ixzz2W61V6YCy

Sejarah One Direction

One Direction One Direction, adalah Boyband yang terbentuk dari ajang pencarian bakat X-Factor UK. Awal sebelum terbentuk menjadi 1 band ini banyak sekali kisahnya. OK.Ini mumun akan mulai dari audisi terlebih dahulu. Nama : Louis William Tomlinson TGL : 24 Desember 1991 ,Doncaster, South Yorkshire, England Tomlinson's audition : Hey there delilah Nama : Zayn Jawadd Malik Mohammed TGL : 12 January 1993, West Lane Baildon, Bradford, England Malik's audition : Let me love you Nama : Liam James Payne TGL : 29 August 1993, Wolverhampton, West Midlands, England Payne's audition : Cry me a river Nama : Niall James Horan TGL : 13 September 1993 , Mullingar, Westmeath, Ireland Horan's audition : So sick Nama : Harry Edward Styles TGL : 1 February 1994 , Holmes Chapel, Cheshire, England Styles's audition : isn't she lovely Awalnya, kelima cowok ganteng ini mengikuti X Factor season 7 tahun 2010 yang lalu. Meskipun ditetapkan sebagai calon tunggal untuk kategori solo, kelima cowok ini ternyata kurang lucky karena dinyatakan nggak lolos. Namun, berkat inisiatif keren dari Nicole Scherzinger lead singer Pussycat Dolls, yang saat itu diundang sebagai juri tamu di X Factor, mereka berlima akhirnya bergabung dan membentuk satu grup. Maka pada tanggal 23 Juli 2010, One Direction resmi terbentuk dan tampil di X Factor serta berhasil lolos untuk kategori grup. Keputusan buat gabung dalam satu grup ternyata membawa mereka pada posisi ketiga, sementara posisi pertama dan kedua jatuh pada Matt Cradle dan Rebeca Ferguson. Setelah final, lagu mereka, Forever Young yang akan dirilis ternyata bocor di internet. Tanpa disangka-sangka banyak banget yang suka dengan lagu itu dan bertanya-tanya siapa sih One Direction itu. Popularitas One Direction atau dikenal dengan sebutan 1D, dengan cepat melesat dan jadi pusat perhatian terutama remaja cewek. Tak sedikit yang terkena One Direction infection dan para penggemar One Direction ini menamakan diri sebagai Directioners. Usai kompetisi, One Direction menandatangani kontrak senilai $ 2 juta atau setara Rp28 miliar dengan Syco Music, perusahaan rekaman milik Simon Cowell. Lalu pada tanggal 11 September 2011 mereka mengeluarkan single What Makes You Beautiful. One Direction merupakan penyanyi Inggris pertama yang langsung sukses lewat debut album pertamanya dengan menembus posisi 1 pada Chart Billboard. Hebatnya lagi, single tersebut langsung menyabet Best British Single dalam ajang penghargaan bergengsi Brit Awards, semacam Gramy Awards-nya Inggris, pada Februari 2012 lalu. Mengekor kesuksesan single perdana mereka, One Direction langsung melepas single kedua Gotta Be You pada 13 November 2011, menyusul kemudian album debut mereka Up All Night yang rilis pada 21 November di tahun yang sama. Album ini berhasil terjual sebanyak 17600 kopi di minggu pertama peluncurannya dan membawa mereka ke posisi 2 dalam UK Album Chart 2011. Album ini juga membawa mereka ke urutan untuk penjualan album terbanyak sepanjang 2011 dalam UK Album Chart, dengan penjualan sebanyak 468000 kopi. Nggak hanya di dalam negerinya saja, kesuksesan penjualan Up All Night juga menambah hingga Swedia, Italia, dan Negara Eropa lainnya. Berhenti sampai di situ? Oh tidak, setelah ‘menjajah’ Benua Eropa kini One Direction tengah sibuk menaklukkan negeri Paman Sam, Amerika Serikat. Pada 21 Maret 2012 lalu One Direction pun ngeluncurin debut album Up All Night di bawah label Columbia Records. Mereka sukses menduduki takhta jawara US Billboard 200. Rekor ini juga sekaligus membuktikan dan membuat 1D menjadi penyanyi Uk pertama sepanjang sejarah yang berhasil melakukannya. Selain sibuk dengan promosi album dan single ke beberapa Negara, ternyata One Direction dan Sembilan kontestan lain X Factor lainnya berpartisipasi dalam Tour X Factor Live juga. Mereka melakukan tur di Inggris dan beberapa tempat seperti Birmingham, Sheffield, London, Manchester, Brighton, Nottingham, Aberdeen, Liverpool, Glasgow, dan Cardiff. Bayangin, meskipun tengah sibuk dengan tur One Direction sendiri, mereka ternyata nggak lupa dengan X Factor yang udah ngebesarin nama mereka.

Jumat, 24 Mei 2013

Hubungan Antara Ekonomi, Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah keadaan dimana ekonomi dalam suatu negara menjalankan suatu proses untuk mencapai peningkatan pendapatan negara tersebut. Namun seiring dengan pertumbuhan ekonomi saat ini ternyata masih ada kasus kemiskinan yang terjadi contohnya di indonesia kemiskinan masih terus bertambah. Hal ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi berhubungan dengan tingkat pertumbuhn masyarakat. Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah proses berkembangnya perekonomian suatu negara maka dari itu pertumbuan ini sangat penting karena merupaka suatu proses untuk menjadikan suatu negara lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pada pembahasan kali ini sayaakan membahas tentang hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Lima prioritas pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat: 1. percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. 2. Peningkatan kualitas simberdaya manusia Indonesia. 3. Pemantapan reformasi birokrasi dan hukum serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional. 4. Penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energy 5. Peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. • Hubungan antara hukum dengan ekonomi Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. • Hubungan antra hukum dengan kesejahteraan masyarakat Hubungan antara hukum dan kesejahteraan masyakat yaitu hukum ialah aturan atau tata tertib yang berlaku. Apabila hukum tersebut berjalan secara adil maka masyarkat akan merasakan keadilan yang sebenarnya dan mereka akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya bilamana hukum tersebut berjalan secara adil. • Hubungan antara ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat Hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya, dan apabila pada suatu wilayah atau negara tertentu pertumbuhan ekonominya dikategorikan bagus maka tingkat pendapatan wilayah tersebut baik karena masyarakat merasakan kesejahteraan ekonomi, yaitu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya. Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi akiibat ke tidak puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.

PENGARUH KENAIKAN HARGA BBM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri menyebabkan perubahan perekonomian secara drastis. Kenaikan BBM ini akan diikuti oleh naiknya harga barang-barang dan jasa-jasa di masyarakat. Kenaikan harga barang dan jasa ini menyebabkan tingkat inflasi di Indonesia mengalami kenaikan dan mempersulit perekonomian masyarakat. Jika terjadi kenaikan harga BBM di negara ini, akan sangat berpengaruh terhadap permintaan (demand) dan penawaran (supply). Permintaan adalah keinginan yang disertai dengan kesediaan serta kemampuan untuk membeli barang yang bersangkutan (Rosyidi, 2009:291). Sementara penawaran adalah banyaknya jumlah barang dan jasa yang ditawarkan oleh produsen pada tingkat harga tertentu. Permintaan dari masyarakat akan berkurang karena harga barang dan jasa yang ditawarkan mengalami kenaikan. Begitu juga dengan penawaran, akan berkurang akibat permintaan dari masyarakat menurun. Harga barang-barang dan jasa-jasa menjadi melonjak akibat dari naiknya biaya produksi dari barang dan jasa. Masalah lain yang akan muncul akibat dari kenaikan harga BBM adalah kekhawatiran akan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Ini terjadi karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang mengalami kenaikan. Kondisi perekonomian Indonesia juga akan mengalami masalah. Daya beli masyarakat akan menurun, munculnya pengangguran baru, dan sebagainya. Dengan naiknya tingkat inflasi, diperlukan langkah-langkah atau kebijakan-kebijakan untuk mengatasinya, demi menjaga kestabilan perekonomian nasional. Diperlukan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Bank Sentral yakni Bank Indonesia untuk mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat. Jumlah uang yang beredar di masyarakat ini berhubungan dengan tingkat inflasi yang terjadi. Banyaknya uang yang beredar di masyarakat ini adalah dampak konkret dari kenaikan harga BBM. Meskipun demikian, kenaikan harga BBM juga dapat menimbulkan dampak yang positif. A. Dampak Positif • Munculnya bahan bakar dan kendaraan alternative. Seiring dengan melonjaknya harga minyak dunia, muncul berbagai bahan bakar alternatif baru. Yang sudah di kenal oleh masyarakat luas adalah BBG (Bahan Bakar Gas). Harga juga lebih murah dibandingkan dengan harga BBM bersubsidi. Ada juga bahan bakar yang terbuat dari kelapa sawit. Tentunya bukan hal sulit untuk menciptakan bahan bakar alternatif mengingat Indonesia adalah Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam. Selain itu, akan muncul juga berbagai kendaraan pengganti yang tidak menggunakan BBM, misalnya saja mobil listrik, mobil yang berbahan bakar gas, dan kendaraan lainnya. • Pembangunan Nasional akan lebih pesatPembangunan nasional kan lebih pesat karena dana APBN yang awalnya digunakan untuk memberikan subsidi BBM, jika harga BBM naik, maka subsidi dicabut dan dialihkan untuk digunakan dalam pembanngunan. • Hematnya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Jika harga BBM mengalami kenaikan, maka jumlah subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah akan berkurang. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat diminimalisasi. • Mengurangi Pencemaran Udara Jika harga BBM mengalami kenaikan, masyarakat akan mengurangi pemakaian bahan bakar. Sehingga hasil pembuangan dari bahan bakar tersebut dapat berkurang, dan akan berpengaruh pada tingkat kebersihan udara. B. Dampak negatif • Harga barang-barang dan jasa-jasa menjadi lebih mahal. • Apabila harga BBM memang dinaikkan, maka akan berdampak bagi perekonomian khususnya UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah). • Meningkatnya biaya produksi yang diakibatkan oleh: misalnya harga bahan, beban transportasi dll. • Kondisi keuangan UMKM menjadi rapuh, maka rantai perekonomian akan terputus. • Terjadi Peningkatan jumlah pengangguran. Dengan meningkatnya biaya operasi perusahaan, maka kemungkinan akan terjadi PHK. • Inflasi Inflasi akan terjadi jika harga BBM mengalami kenaikan. Inflasi yang terjadi karena meningkatnya biaya produksi suatu barang atau jasa. Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Terhadap Inflasi dan Perekonomian Jika terjadi kenaikan harga BBM, maka akan terjadi inflasi. Terjadinya inflasi ini tidak dapat dihindari karena bahan bakar, dalam hal ini premium, merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, dan merupakan jenis barang komplementer. Meskipun ada berbagai cara untuk mengganti penggunaan BBM, tapi BBM tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Inflasi akan terjadi karena apabila subsidi BBM dicabut, harga BBM akan naik. Masyarakat mengurangi pembelian BBM. Uang tidak tersalurkan ke pemerintah tapi tetap banyak beredar di masyarakat. Jika harga BBM naik, harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan pula. Terutama dalam biaya produksi. Inflasi yang terjadi dalam kasus ini adalah “Cost Push Inflation”. Karena inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan dalam biaya produksi. Ini jika inflasi dilihat berdasarkan penyebabnya. Sementara jika dilihat berdasarkan sumbernya, yang akan terjadi adalah “Domestic Inflation”, sehingga akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.

Kamis, 25 April 2013

Jika Aku Menjadi Menteri Perekonomian

Sebelum masuk ke pendapat saya tentang ‘Jika Aku Menjadi Menteri Perekonomian’ saya ingin membahas sedikit sejarah perekonomian di Indonesia dan disini saya akan membahas tentang perekonomian di Indonesia saat ini. Sejarah perekonomian Indonesia pada masa silam, perbedaan terlihat dari kurangnya peneliti ekonomi dan sejarahwan dalam mempelajari sejarah ekonomi khususnya pada masa kolonial Belanda. Kajian yang lebih mutakhir mengenai sejarah perekonomian bangsa kita di masa kekuasaan Belanda pernah disajikan dalam suatu konferensi terbuka yang secara khusus membahas sejarah perekonomian Indonesia. Yang pertama di pertengahan dasawarna tahun 1960-an terdapat beberapa arsip Belanda dan Indonesia yang berisikan tentang system administrasi pada masa pemerintahan Belanda yang terjadi pada abad ke-19 dan abad ke-20 yang dibuka untuk umum. Termasuk bagian kedua yang menjadi pendorong terhadap bangkitnya keinginan mempelajari sejarah perekonomian Indonesia adalah hasil pengumpulan dan seleksi beberapa data statistic yang sangat besar yang dilakukan oleh P. Creutsbreg yang merupakan seorang pensiunan biro pusat statistic Jakarta yang juga saat itu memawahi beberpa kelompok ekonomi kecil Belanda. Menurut sejarah, sejarah perekonomian Indonesia mencatat bahwa ditahun 1830 terjadi kebangkrutan yang dialami oleh pemerintah penjajah akibat dari Perang Diponegorotahun 1825-1930 yang merupakan perang terbesar ditanah Jawa dan juga Perang Paderi tahun 1821-1837 di Sumatera Barat. Kemudian Jendral Van den Bosch selaku Gubernur saat itu memperoleh izin untuk menerapkan Sistem Tanam Paksa atau yang disebut dengan Cultuur Stelsel yang memiliki tujuan utama untuk menutupi defisit dari besarnya anggaran pemerintah. Sistem tanam paksa ini lebih kejam dari dan lebih keras di banding dengan system monopoli VOC sebab adanya sasaran keperluan pemasukan Negara yang memang sangat di butuhkan saat itu. System tanam paksa ini juga banyak di jadikan contoh sejarah klasik yang menindas rakyat Indonesia khususmya petani di Jawa saat itu. Jika saya menjadi menteri perekonomian saya akan mengatur perekonomian di Indonesia khususnya masalah ekonomi itu sendiri, masalah kemiskinan, masalah kesejahteraan, lapangan kerja dsb. Bukan hal yang mudah untuk menjadi menteri itu tapi saya akan memberantas satu titik masalah yang paling berkaitan di perekonomian ini adalah banyaknya pengangguran dan susahnya lapangan kerja di Indonesia di sebabkan banyaknya perusahan asing yang tidak banyak membutuhkan jasa orang Indonesia. Karna lapangan kerja ini adalah permasalahan yang akan selalu bertambah parah karena meningkatnya jumlah penduduk dan antusiasme untuk bekerja, sementara lapangan pekerjaan justru menyusut. Persoalan pekerjaan ini juga berhubungan dengan kemiskinan dan kemakmuran. - Dan masalah perekonomian lainnya adalah: - Harga - Sistem Ekonomi - Inflasi - Hutang Untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Ekonomi di Indonesia sangatlah sulit. Terutama Kolusi, korupsi, dan nepotisme. Permasalahan yang terjadi di suatu negara dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia permasalahan ekonomi dapat menghambat terwujudnya suatu keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa permasalah ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut: • Rendahnya pertumbuhan ekonomi • Kemiskinan • Pengangguran • Kesenjangan penghasilan • Inflasi Dari masalah diatas saya bisa menarik kesimpulan, jika saya menjadi menteri perekonomian saya akan mengubah cara pandang untuk menjadikan negara Indonesia ini lebih berkembang dimasa depan dan dapat bersaing dekan negara-negara maju serta berkembang lainnya.

Pengaruh Variabel-Varaibel Makro Terhadap Perekonomian Suatu Negara

Ekonomi makro atau makroekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Makroekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang memengaruhi banyak rumah tangga (household), perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk memengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan. Variabel-variabel makro ekonomi yang berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia, yaitu : a. Konsumsi Konsumsi adalah pembelanjaan atas barang-barang dan jasa-jasa yang dilakukan oleh rumah tangga dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dari orang yang melakukan pembelanjaan tersebut. Teori Konsumsi adalah teori yang mempelajari bagaimana konsumen itu memuaskan kebutuhannya dengan pembelian atau penggunaan barang dan jasa. Sedangkan pelaku konsumen adalah bagaimana ia memutuskan berapa jumlah barang dan jasa yang akan dibeli dalam berbagai situasi. Fungsi konsumsi adalah suatu kurva yang menggambarkan sifat hubungan di antara tingkat konsumsi rumah tangga dalam perekonomian dengan pendapatan nasional (pendapatan disposebel) perekonomian tersebut. Fungsi konsumsi dapat dinyatakan dalam persamaan : i. Fungsi konsumsi ialah : C = a + By. Dimana a adalah konsumsi rumah tangga ketika pendapatan nasional adalah 0, b adalah kecondongan konsumsi marginal, C adalah tingkat konsumsi dan Y adalah tingkat pendapatan nasional. b. Investasi Investasi adalah pembelian alat-alat modal, persediaan dagang / inventori, dan struktur usaha, termasuk pembelian rumah baru untuk rumah tangga. Investasi dihubungkan dengan sektor bisnis yang ditambahkan kepada persediaan modal fisik. Investasi swasta (private investment) adalah output dari perusahaan yang disimpan untuk perusahaan itu sendiri. Investasi swasta terdiri dari : • Inventory Investment, termasuk didalamnya semua perubahan dalam persediaan bahan baku (raw materials), perlengkapan, dan produk akhir yang dihasilkan oleh perusahaan. • Fixed Investment, termasuk didalamnya semua produk yang dibeli oleh perusahaan yang tidak ditujukan untuk dijual kembali, terdiri dari residential dan nonresidential investment. c. Pengeluaran Pemerintah Pengeluaran pemerintah adalah anggaran dana yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan negara ataupun daerah. Adapun APBN dibedakan menjadi dua yaitu pengeluaran untuk belanja dan pengeluaran untuk pembiayaan. Faktor yang mempengaruhi pengeluaran pemerintah adalah jumlah penduduk. Pertumbuhan pengeluaran rutin secara signifikan dipengaruhi oleh investasi swasta, jumlah penduduk dna pertumbuhan ekonomi. Sedangkan faktor yang signifikan mempengaruhi pertumbuhan pengeluaran pembangunan juga jumlah penduduk. Jumlah penduduk merupakan faktor yang paling besar mempengaruhi pengeluaran pemerintah terutama terhadap pengeluaran pembangunan. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi disatu sisi akan mengurangi pengeluaran rutin dan pada sisi lain akan meningkatkan pertumbuhan pengeluaran pembangunan pemerintah. Pemerintah mempunyai peranan penting dalam perekonomian untuk kesejahteraan rakyat. Pengeluaran pemerintah terus berkembang sejalan dengan tahap perkembangan ekonomi suatu negara. Pada tahap awal perkembangan ekonomi diperlukan pengeluaran negara yang besar untuk investasi pemerintah. Utamanya untuk infrastruktur seperti sarana jalan, kesehatan, pendidikan dll. Wagner mengatakan berdasarkan pengamatan dari negara-negara maju, disimpulkan bahwa dalam perekonomian suatu negara, pengeluaran pemerintah akan meningkat sejalan dengan peningkatan perkapita negara tersebut. d. Ekspor – Impor Ekspor adalah kegiatan perseorangan atau badan hukum yang menjual barang keluar negeri. Impor adalah kegiatan perseorangan atau badan hukum yang membeli barang dari luar negeri untuk dijual kembali didalam luar negeri. Faktor-faktor yang mempengaruhi ekspor-impor, yaitu kebijakan pemerintah dibidang perdagangan luar negeri, keadaan pasar luar negeri, kemampuan eksportir memanfaatkan peluang pasar. Ekspor-impor merupakan faktor penting dalam merangsang pertumbuhan ekonomi, melihat SDA yang kita miliki sangat melimpah. Investasi dalam berbagai bentuknya memberikan banyak pengaruh kepada perekonomian karena terciptanya investasi akan membawa pada kegiatan ekonomi tertentu. Untuk meningktakan ekspor-impor maka pemerintah dan masyarakat harus menaruh perhatian penuh pada potensi-potensi daerah untuk kemajuan ekspor dan barang-barang komoditi ekspor maupun impor. Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat ditunjang oleh sektor ekspor-impor yang signifikan. e. Pendapatan Nasional Pendapatan nasional adalah jumlah yang diterima oleh seluruh rumah tangga (RTK) disuatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.

Kamis, 28 Maret 2013

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia (agar investor ansing masuk ke Indonesia)

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia Pengertian hukum adalah sebuah sistem yang ada di suatu yang secara resmi telah dibuat dan disepakati oleh para petinggi-petinggi negara, yang digunakan untuk mengatur seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Dan pengertian ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam kehidupan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang tidak ada habisnyaPada saat ini. Jadi, secara umum hukum ekonomi adalah sebuah sistem yang fungsinya mengatur kegiatan perekonomian suatu negara. Hukum ekonomi tercipta dikarenakan semakin pesatnya perkembangan perekonomian di suatu negara. Banyak hal yang positif dari pesatnya perkembangan tersebut, akan tetapi banyak juga hal negative yang terjadi. kebutuhan akan barang atau jasa semakin terus meningkat dan tidak diseimbangi dengan pengelolaan yang baik dari sumber daya manusia dan segi sumber daya alam sehingga membuat tekanan terhadap lingkungan serta sumber kehidupan. Hal ini menimbulkan masalah dan tantangan mengenai bagaimana membangun perekonomian yang baik serta didukung dengan pengelolaan yang baik pula. Oleh karena itu. Hukum untuk mengatur kegiatan perekonomian saat ini perlu dibuat dan dilaksanakan secara tegas, tanpa pandang bulu atau membeda-bedakan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak terjadi begitu saja, melainkan karena beberapa factor, banyak factor yang mempengaruhinya, antara lain : • Kurangnya pengawasan pemerintah Di Indonesia, pemerintah seakan kurang tanggap akan permasalahan di negeri ini, banyak penyimpangan-penyimpangan yang luput dari pengelihatan pemerintah, ini menyebabkan kurangnya penindakan atas kasus-kasus hukum ekonomi di Indonesia. Masyarakat juga banyak yang lupa atau bahkan membiarkan saja adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, ini sebaiknya harus dibenahi, pemerintah sebagai sosok kepala Negara harusnya memperhatikan permasalahan di negaranya secara menyeluruh, jangan biarkan hukum dipermainkan, pemerintah harus bisa lebih adil lagi, karena baik buruknya hukum di Indonesia juga sangat bergantung kepada peran pemerintah. • Masyarakat yang kurang peduli Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberantasan penyimpangan hukum ekonomi di Indonesia, masyarakat mempunyai andil dalam mengawasi dan juga melaporkan segala kejahatan yang telah terjadi. Ini bukanlah masalah ringan, karena banyak orang yang menganggap enteng, akhirnya banyak kasus yang terabaikan, maka dari itu, masyarakat harus lebih tega • Penegak hukum Penegak hukum merupakan pihak yang paling berwajib untuk menangani kasus-kasus penyimpangan yang terjadi, akan tetapi, banyak ditemui adanya aparat penegak hukum yang membiarkan penyimpangan terjadi secara terus menerus, bahkan ada aparat yang bisa disuap, ini merupakan masalah besar bagi hukum Indonesia, jika tidak segera ditindak lanjut, Indonesia akan semakin kacau. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini kurang berjalan dengan baik atau lancar. Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Akan tetapi, kenyataan yang baru-baru ini terjadi sangatlah memprihatinkan. Para produsen dalam negeri kita sedang gigit jari dalam menghadapi tumpah ruahnya barang (produk) impor dari luar negeri di indonesia. Ikan diimpor, beras diimpor, semuanya serba diimpor. Hal ini menyebabkan harga barang-barang dalam negeri mati seketika. Banyak produsen dalam negeri yang sengsara karena barang (produknya) tidak laku terjual yang disebabkan oleh lebih murahnya barang-barang impor. Peristiwa yang demikian menunjukkan masih kurangnya pemberlakuan hukum ekonomi di Indonesia. Kegiatan pemanfaatan sumber daya yang terbatas juga sangat memerlukan suatu perangkat hukum yang dapat mengatur, agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak ada perselisihan antar pelaku ekonomi. Salah satu fungsi hukum adalah untuk mengatur kehidupan manusia di berbagai aspek, manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Ini karena manusia adalah makhluk social, makhluk yang tidak dapat berdiri sendiri dan akan selalu membutuhkan orang lain. Tindakan perselisihan perlu dihapuskan, agar tidak terjadi perselisihan, maka harus ada kesepakatan bersama diantara pelaku ekonomi, kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan social manusia juga perlu diatur dengan hukum. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat, aktivitas ekonomi dalam berbagai bidangnya, ada yang diatur dengan hukum dan ada pula yang belum diatur. Akan tetapi, hukum ekonomi memiliki ruang lingkup yang luas meliputi semua persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonimi. Www.wikipedia.org

Wajah Hukum Indonesia

Wajah Hukum Indonesia Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam. Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain: • Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial • Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social • Inkonsistensi dalam penegakan hokum • Masih adanya intervensi terhadap hokum • Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat • Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hokum • Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy. Konsep Reformasi Hukum Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain: a. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara. b. Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak. c. Aparatur penegak hukum yang professional d. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan e. Pemajuan dan perlindungan HAM f. Partisipasi public g. Mekanisme control yang efektif. Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi: a. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka. b. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat. c. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri. Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Www.wikipedia.org

Jumat, 18 Januari 2013

Perkembangan Koperasi Indonesia Saat Ini

Sejak pemerintahan Belanda telah memulai di perkenalkan koperasi, pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Ploklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai satuan gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Ciri utama pengembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: • Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD • Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan • Perusahaan baik milik Negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sekto-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sector pertanian di dukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Bahkan koperasi secara eksplisit di tugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditanganin langsung oleh pemerintah bahkan bakn pemerintah, seperti panyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan besar pemerintah. Tri dan lain-lain sampai penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian dari berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yg melibatkan koperasi secara terbatas seperti di sector pertanian. Potret Koperasi Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. 1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. 2. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

Wajah Koperasi Di Indonesia

Koperasi di Indonesia sebagai salah satu bentuk pengamalan pancasila dan sebagai salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa di bilang mengalamin keadaan yang cukup “mengenaskan” ini bisa kita liat dari contoh berikut ini yaitu dari koperasi tani dan nelayan di Indonesia. Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namu pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia di perkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sector pertaniaan. Pada saat ini koperasi diperkenalkan berdasarkan program perkembangan komoditas yang tengah di laksanakan oleh pemerintah. Pada bagian pertanian koperasi menjadi bagian dari instrument untuk menggerakan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada besar. Kemudian sejak keluarnya impress 18/1998 koperasi pertanian ini mengalami jumlah yang cukup besar namun masih mengalamin satu masalah yaitu adalah kurangnya basis bisnis yang kuat, jadi bisa di bilang koperasi hanya bisa di terlihat sebagai suatu lembaga namun tidak ada kehidupan lagi dari koperasi tersebut untuk memajukan perekkonomian dan kehidupan masyarakat desa tersebut. Cara mengkonsetrasi ciri umum koperasi pertanian dimasa depan adalah koperasi kredit pedesaan simpan pinjam dana terhadap masyarakat sebagai cara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sector pertanian di sekirtar koperasi tersebut berada. Selain itu kegiatan pertanian agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangak panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.

Siapkah Koperasi Menghadapi EraGlobalisasi ?

pada umumnya telah kita ketahui, hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk KOPERASI. 1.Pengertian Globalisasi Sebelum membahas tentang pengaruh globalisasi terhadap koperasi ada baiknya untuk mengenal globalisasi terlebih dahulu. Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English, mengartikan global dengan concerning the whole earth. Maksudnya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam raya. Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah , kejadian, kegiatan atau bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas. 2. Proses Globalisasi Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru lagi karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Diakhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat diberbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi. Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitas yang terdapat didalamnya. 3. Koperasi di EraGlobalisasi Setelah mengenal sedikit tentang globalisasi sekarang waktunya membahas pokok bahasan yang akan saya bahas yaitu “Koperasi di EraGlobalisasi”. Pertanyaannya adalah , siapkah koperasi Indonesia menghadapi Era Globalisasi ini ? Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi : Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit. Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Kembali lagi ke permasalahan siapkah koperasi menghadapi globalisasi. Kenyataannya hanya beberapa koperasi yang siap dengan tantangan ini dan juga ada koperasi yang masih dipertanyakan. Apakah koperasi mampu mempertahankan ke eksisannya sebagai badan usaha masyarakat? Apakah cita-cita koperasi yang dapat mensejahterakan masyarakat dapat terus terealisasi? Bagaimana prospek koperasi Indonesia ke depan dan bagaimana dengan tantangan yang akan dihadapi oleh koperasi Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya menjadi permasalahan dan wajib di hadapi dengan berbagai usaha. Karena itu koperasi yang kian ditinggalkan ini harus berbenah diri untuk menghadapi dunia globalisasi. Memang saat ini koperasi namanya kian tenggelam di tengah persaingan bisnis para pengusaha besar. Akan tetapi banyak masyarakat Indonesia yang masih mengharapkan koperasi sebagai badan usaha perekonomian Indonesia yang mampu tumbuh dan berkembang bersain dengan yang namanya globalisasi. Hal ini terkait dengan konsep “Globalisasi”, menurut Hammer dan James Champy, ekonomi global berdampak dengan 3C. yaitu, Customer, Competition dan Change. Pelanggan menjadi penentu, pesaing pun makin banyak dan perubahan menjadi tetap. Banyak orang yang tidak suka dengan perubahan. Tapi mau gimana lagi. Perubahan pasti terjadi dan harus dihadapi, bukan dihindarkan bahkan dijadikan omong kosong belaka. Maka dari itu harus dihadapi, karena hakikatnya memang seperti itu maka diperlukan manajemen perubahan agar proses dan dampak dari perubahan tersebut baik bagi perekonomian Indonesia menghadapi era globalisasi. 4. Langkah Koperasi untuk Menghadapi EraGlobalisasi Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi: 1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. 2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi. 3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan. 4. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian. 5. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya. 6. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

XII. Pembangunan Koperasi

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : a. Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD b. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya dan c. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. Bagaimana Cara Mensosialisasikan Koperasi ke Masyarakat Mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat memang tidak mudah. Di samping cara berpikir setiap orang berbeda-beda, masalah lain dalam mensosialisasikan koperasi adalah karena terbatasnya pengurus koperasi. Hal ini adalah hal utama yang harus diperhatikan. Kita membutuhkan pengurus koperasi yang dapat meyakinkan masyarakat untuk bergabung dengan koperasi. Tidak hanya pengurus koperasi yang handal yang dapat mensosialisasikan koperasi dengan ide-ide kreatifnya, namun komitmen koperasi dalam mengambil atau memikat hati masyarakat sangat dibutuhkan. Komitmen yang harus dipegang teguh oleh koperasi adalah bagaimana cara mereka untuk mensejahterakan masyarakat? Untuk mensejahterakan masyarakat itulah kita membutuhkan kepercayaan masyarakat untuk ikut serta bergabung dengan koperasi. Dengan demikian, bukan tidak mudah koperasi dapat merealisasikan tujuan koperasi untuk mensejahterakan masyarakat. Seperti yang kita ketahui, era globalisasi kini telah merambah masuk ke Indonesia. Dalam era globalisasi seperti ini, sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan pengurus koperasi dalam mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat. Seperti yang telah kita ketahui, dengan adanya era globalisasi ini, perkembangan teknologi semakin hari semakin meningkat kecanggihannya. Mulai dari di dunia maya sampai alat komunikasi yang fiturnya sangat lengkap. Hanya dengan melalui alat komunikasi itu, kita dapat mensosialisasikan koperasi. Banyak fitur yang dapat kita gunakan untuk mensosialisasikan koperasi. Misalnya Blackberry. Blackberry memiliki fitur BM atau Blackberry Massenger. Dengan BM itu kita dapat mensosialisasikan koperasi dengan mengirimkan pesan singkat kepada pengguna Blackberry lainnya. Dengan hal ini, tentunya info-info mengenai koperasi akan cepat tersebarluaskan kepada masyarakat Jika dengan hal tersebut masih kurang memikat minat masyarakat untuk bergabung dengan koperasi, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan cara melakukan promosi. Hal itu dapat dilakukan dengan cara memasang iklan di televisi, radio, brosur, pamflet, atau internet seperti yang telah saya katakan di atas. Semakin banyak kita melakukan promosi atau iklan, tentunya akan membuat masyarakat lebih mengenal dan mengetahui koperasi. Dengan adanya hal itu, mungkin koperasi akan menjadi buah bibir di masyarakat. Bila hal itu terjadi, tentunya itu akan lebih memudahkan koperasi dalam mensosialisasikan koperasi. Bisa dikatakan hal itu akan membuat koperasi di kenal lebih dalam oleh masyarakat. Masyarakat yang penasaran, akan mencari tahu lebih dalam lagi mengenai koperasi. Hal itulah yang diharapkan oleh koperasi saat ini. Melalui media internet kita dapat memanfaatkan jejaring sosial. Jejaring sosial seperti facebook atau twitter kini tengah digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Hal ini tentunya akan memudahkan kita dalam mensosialisasikan koperasi. jejaring tersebut banyak dikunjungi oleh khalayak ramai, hal itu lah yang memudahkan kita mempromosikan dan memperkenalkan koperasi kepada masyarakat. Selain jejaring sosial, kita juga dapat menggunakan e-mail(electronic mail) sebagai alat untuk mempromosikan koperasi. tidak hanya pesan atau message dari SMS, BM, dan Whatsapp, melalui email kita pun dapat mengirim pesan atau message dalam rangka mensosialisasikan koperasi. Dengan menggunakan e-mail, pesan yang kita sampaikan juga dapat dengan cepat tersebar luas ke masyarakat. Selain mensosialisasikan koperasi itu sendiri, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan cara memperkenalkan produk-produk koperasi. Setelah koperasi lebih dikenal oleh masyarakat dan produk yang dihasilkan diminati masyarakat, langkah selanjutnya yang mungkin dapat dilakukan adalah terjun langsung ke lapangan. Apa maksudnya? Kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara langsung menemui dan memberi pengertian kepada masyarakat. Kita dapat melakukan sosialisasi dengan cara door to door. Kita dapat menjelaskan kepada masyarakat lebih terinci lagi mengenai koperasi dan produknya.

XI. Peranan Koperasi

Peranan Kopereasi di berbagai Keadaan Persaingan 1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna : - Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak - Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen) - Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar - Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna 2. Koperasi dalam Pasar Monopolistik Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Ciri-cirinya : - Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam - Produk yang dihasilkan tidak homogeny - Ada produk substitusinya - Keluar atau masuk ke industri relatif mudah - Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya 3. Koperasi dalam Pasar Monopsoni Ciri-ciri pasar monopsoni - Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu. 4. Koperasi dalam Pasar Oligopoli Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga Jenis-jenis pasar Oligopoli: a. Pasar oligopoly murni. Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja. b. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly). Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk pilihan konsumen. Ciri-ciri pasar Oligopoli: 1. Terdapat banyak pembeli di pasar. 2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar. 3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).

X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. 2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif 3. Produktivitas Koperasi Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi ; PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi a. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….. b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp… 4. Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi : a. Neraca, b. Perhitungan hasil usaha (income statement), c. Laporan arus kas (cash flow), d. Catatan atas laporan keuangan e. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan. Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

VIIII. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota

1. Efek – efek Ekonomi Koperasi Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. 2. Efek Harga dan Efek Biaya Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing. 3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb. 4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi. X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan 1. Efisiensi Perusahaan Koperasi Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. 2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif 3. Produktivitas Koperasi Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi ; PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi a. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….. b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp… 4. Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi : a. Neraca, b. Perhitungan hasil usaha (income statement), c. Laporan arus kas (cash flow), d. Catatan atas laporan keuangan e. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan. Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

VIII. Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang. 2. Sumber Modal a. Menurut UU No.12/1967 : • Simpanan Pokok • Simpanan Wajib • Simpanan Sukarela • Modal Sendiri b. Menurut UU No.25/1992 : • Modal Sendiri terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah • Modal Pinjaman terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena: • Alasan kepemilikan • Alasan ekonomi • Alasan resiko 3. Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi. Manfaat Distribusi Cadangan: • Memenuhi kewajiban tertentu • Meningkatkan jumlah operating capital • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari • Perluasan Usaha

VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959) a.Koperasi Desa b.Koperasi Pertanian c.Koperasi Peternakan d.Koperasi Perikanan e.Koperasi Kerajinan / Industri f.Koperasi Simpan Pinjam g.Koperasi Konsumsi Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi : A.Koperasi Pemakaian B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi C.Koperasi Simpan Pinjam 2. Jenis Koperasi menurut bidang usahanya : - Koperasi Konsums adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. - Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam. adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan - Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota- anggota koperasi. 3. Bentuk Koperasi  Sesuai PP No. 60 / 1959 a.Koperasi Primer b.Koperasi Pusat c.Koperasi Gabungan d.Koperasi Induk  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi d. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi  Koperasi Primer dan Koperasi Skunder a. Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang. b. Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah orgamisasi koperasi VIII. Permodalan Koperasi 1. Arti Modal Koperasi Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang. 2. Sumber Modal a. Menurut UU No.12/1967 : • Simpanan Pokok • Simpanan Wajib • Simpanan Sukarela • Modal Sendiri b. Menurut UU No.25/1992 : • Modal Sendiri terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah • Modal Pinjaman terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena: • Alasan kepemilikan • Alasan ekonomi • Alasan resiko 3. Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi. Manfaat Distribusi Cadangan: • Memenuhi kewajiban tertentu • Meningkatkan jumlah operating capital • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari • Perluasan Usaha

VI. Pola Manajemen Koperasi

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Pengertian manajemen Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan. Pengertian koperasi; Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong Pengertian manajemen koperasi; Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry: a. Planning (Perencanaan) b. Organizing (Pengorganisasian) c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja) d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian) 2. Rapat Anggota Koperasi Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. Pengurus Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. Pengawas Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota 3. Pengurus Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah: • Pemberi nasihat • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya • Pusat pengambil keputusan tertinggi • Simbol • Penjaga berkesinambungannya organisasi 4. Pengawas Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. 5. Manajer Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas. Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people) 6. Pendekatan Sistem pada Koperasi Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

V. Sisa Hasil Usaha

1. Pengertian SHU Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu : • SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. • SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. • Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Informasi Dasar Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota : 1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku. 2. Bagian (presentase) SHU Anggota. 3. Total simpanan seluruh anggota. 4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota. 5. Jumlah simpanan per anggota. 6. Omzet atau volume usaha per anggota. 7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota. 8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 2. Rumus Pembagian SHU MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1: Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. 2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi. 4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. 4. Pembaguan SHU Per Anggota Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas. Contoh sebagai berikut : • Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A Penjualan/penerimaan jasa Rp 850.007 Pendapatan lain Rp 110.717 Rp 960.794 Harga pokok penjualan Rp (300.960) Pendapatan operasional Rp 659.888 Beban operasional Rp (310.539) Beban ADM dan umum Rp (35.349) SHU sebelum pajak Rp 314.000 Pajak penghasilan (PPh Ps 21) Rp (34.000) SHU setelah pajak Rp 280.000 • Sumber SHU SHU koperasi A setelah pajak Rp 280.000 Sumber SHU : • Transaksi anggota Rp 200.000 • Transaksi non anggota Rp 80.000 • Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi • Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi Dengan menggunakan rumus diatas : SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal SHUpa= Va/VUK X JUA + Sa/TMS X JMA SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA) Contoh : SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062(56.000) = Rp 131,62 SHU modal anggota = Sa/TMS (JMA) SHU modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58 Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah Rp 131,620 + Rp 55,580 = Rp 187,2

IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

1. Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi. 2. Koperasi Sebagai Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. 3. Tujuan dan Nilai Koperasi • Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit) • Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm) • Memaksimumkan biaya (minimize profit) 4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). 5. Keterbatasan Teori Perusahaan • Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya. • Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil. • Kritikan atas tanggung jawab sosial. 6. Teori Laba Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut. • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah. 7. Fungsi Laba Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. 8. Kegiatan Usaha Koperasi Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu • Status dan Motif anggota koperasi Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). • Kegiatan usaha Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. • Permodalan koperasi Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri : • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid). • Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan • SHU koperasi Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

III. Organisasi dan Manajemen

1. Bentuk Organisasi • 1. Menurut Hanel Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari : • Individu (pemilik dan konsumen akhir) • Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier) • Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat. • Bentuk organisasi menurut Ropke 2. Menurut Ropke Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu : • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi) • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub sistemnya terdiri dari: • Anggota Koperasi • Badan usaha Koperasi • Organisasi Koperasi • Bentuk organisasi di Indonesia 3. Di Indonesia Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola. Rapat Anggota biasanya membahas : • Penetapan anggaran dasar • Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas • Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan • Pengesahan pertanggungjawaban • Pembagian SHU • Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran Pengurus biasanya melakukan kegiatan : • Mengelola koperasi dan anggota • Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi • Menyelenggarakan rapat anggota • Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib • Memelihara daftar anggota & pengurus Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu : • Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota • Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut : • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus. 2. Hierarki Tanggungjawab Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut : a. Pengurus Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2). • b. Pengelola Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus. • 1. Pengawas Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 3. Pola Manajemen Pola manajemennya terdiri dari : 1. Rapat Anggota 2. Pengawas 3. Pengurus Pengelola • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif • Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi • Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area) • Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)