Jumat, 18 Januari 2013

V. Sisa Hasil Usaha

1. Pengertian SHU Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu : • SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. • SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. • Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Informasi Dasar Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota : 1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku. 2. Bagian (presentase) SHU Anggota. 3. Total simpanan seluruh anggota. 4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota. 5. Jumlah simpanan per anggota. 6. Omzet atau volume usaha per anggota. 7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota. 8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 2. Rumus Pembagian SHU MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1: Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. 2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi. 4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. 4. Pembaguan SHU Per Anggota Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas. Contoh sebagai berikut : • Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A Penjualan/penerimaan jasa Rp 850.007 Pendapatan lain Rp 110.717 Rp 960.794 Harga pokok penjualan Rp (300.960) Pendapatan operasional Rp 659.888 Beban operasional Rp (310.539) Beban ADM dan umum Rp (35.349) SHU sebelum pajak Rp 314.000 Pajak penghasilan (PPh Ps 21) Rp (34.000) SHU setelah pajak Rp 280.000 • Sumber SHU SHU koperasi A setelah pajak Rp 280.000 Sumber SHU : • Transaksi anggota Rp 200.000 • Transaksi non anggota Rp 80.000 • Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi • Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi Dengan menggunakan rumus diatas : SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal SHUpa= Va/VUK X JUA + Sa/TMS X JMA SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA) Contoh : SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062(56.000) = Rp 131,62 SHU modal anggota = Sa/TMS (JMA) SHU modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58 Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah Rp 131,620 + Rp 55,580 = Rp 187,2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar