Kamis, 28 Maret 2013

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia (agar investor ansing masuk ke Indonesia)

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia Pengertian hukum adalah sebuah sistem yang ada di suatu yang secara resmi telah dibuat dan disepakati oleh para petinggi-petinggi negara, yang digunakan untuk mengatur seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Dan pengertian ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam kehidupan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang tidak ada habisnyaPada saat ini. Jadi, secara umum hukum ekonomi adalah sebuah sistem yang fungsinya mengatur kegiatan perekonomian suatu negara. Hukum ekonomi tercipta dikarenakan semakin pesatnya perkembangan perekonomian di suatu negara. Banyak hal yang positif dari pesatnya perkembangan tersebut, akan tetapi banyak juga hal negative yang terjadi. kebutuhan akan barang atau jasa semakin terus meningkat dan tidak diseimbangi dengan pengelolaan yang baik dari sumber daya manusia dan segi sumber daya alam sehingga membuat tekanan terhadap lingkungan serta sumber kehidupan. Hal ini menimbulkan masalah dan tantangan mengenai bagaimana membangun perekonomian yang baik serta didukung dengan pengelolaan yang baik pula. Oleh karena itu. Hukum untuk mengatur kegiatan perekonomian saat ini perlu dibuat dan dilaksanakan secara tegas, tanpa pandang bulu atau membeda-bedakan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak terjadi begitu saja, melainkan karena beberapa factor, banyak factor yang mempengaruhinya, antara lain : • Kurangnya pengawasan pemerintah Di Indonesia, pemerintah seakan kurang tanggap akan permasalahan di negeri ini, banyak penyimpangan-penyimpangan yang luput dari pengelihatan pemerintah, ini menyebabkan kurangnya penindakan atas kasus-kasus hukum ekonomi di Indonesia. Masyarakat juga banyak yang lupa atau bahkan membiarkan saja adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, ini sebaiknya harus dibenahi, pemerintah sebagai sosok kepala Negara harusnya memperhatikan permasalahan di negaranya secara menyeluruh, jangan biarkan hukum dipermainkan, pemerintah harus bisa lebih adil lagi, karena baik buruknya hukum di Indonesia juga sangat bergantung kepada peran pemerintah. • Masyarakat yang kurang peduli Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberantasan penyimpangan hukum ekonomi di Indonesia, masyarakat mempunyai andil dalam mengawasi dan juga melaporkan segala kejahatan yang telah terjadi. Ini bukanlah masalah ringan, karena banyak orang yang menganggap enteng, akhirnya banyak kasus yang terabaikan, maka dari itu, masyarakat harus lebih tega • Penegak hukum Penegak hukum merupakan pihak yang paling berwajib untuk menangani kasus-kasus penyimpangan yang terjadi, akan tetapi, banyak ditemui adanya aparat penegak hukum yang membiarkan penyimpangan terjadi secara terus menerus, bahkan ada aparat yang bisa disuap, ini merupakan masalah besar bagi hukum Indonesia, jika tidak segera ditindak lanjut, Indonesia akan semakin kacau. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini kurang berjalan dengan baik atau lancar. Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Akan tetapi, kenyataan yang baru-baru ini terjadi sangatlah memprihatinkan. Para produsen dalam negeri kita sedang gigit jari dalam menghadapi tumpah ruahnya barang (produk) impor dari luar negeri di indonesia. Ikan diimpor, beras diimpor, semuanya serba diimpor. Hal ini menyebabkan harga barang-barang dalam negeri mati seketika. Banyak produsen dalam negeri yang sengsara karena barang (produknya) tidak laku terjual yang disebabkan oleh lebih murahnya barang-barang impor. Peristiwa yang demikian menunjukkan masih kurangnya pemberlakuan hukum ekonomi di Indonesia. Kegiatan pemanfaatan sumber daya yang terbatas juga sangat memerlukan suatu perangkat hukum yang dapat mengatur, agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak ada perselisihan antar pelaku ekonomi. Salah satu fungsi hukum adalah untuk mengatur kehidupan manusia di berbagai aspek, manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Ini karena manusia adalah makhluk social, makhluk yang tidak dapat berdiri sendiri dan akan selalu membutuhkan orang lain. Tindakan perselisihan perlu dihapuskan, agar tidak terjadi perselisihan, maka harus ada kesepakatan bersama diantara pelaku ekonomi, kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan social manusia juga perlu diatur dengan hukum. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat, aktivitas ekonomi dalam berbagai bidangnya, ada yang diatur dengan hukum dan ada pula yang belum diatur. Akan tetapi, hukum ekonomi memiliki ruang lingkup yang luas meliputi semua persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonimi. Www.wikipedia.org

Wajah Hukum Indonesia

Wajah Hukum Indonesia Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam. Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain: • Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial • Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social • Inkonsistensi dalam penegakan hokum • Masih adanya intervensi terhadap hokum • Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat • Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hokum • Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy. Konsep Reformasi Hukum Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain: a. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara. b. Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak. c. Aparatur penegak hukum yang professional d. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan e. Pemajuan dan perlindungan HAM f. Partisipasi public g. Mekanisme control yang efektif. Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi: a. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka. b. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat. c. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri. Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Www.wikipedia.org