Jumat, 18 Januari 2013

VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959) a.Koperasi Desa b.Koperasi Pertanian c.Koperasi Peternakan d.Koperasi Perikanan e.Koperasi Kerajinan / Industri f.Koperasi Simpan Pinjam g.Koperasi Konsumsi Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi : A.Koperasi Pemakaian B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi C.Koperasi Simpan Pinjam 2. Jenis Koperasi menurut bidang usahanya : - Koperasi Konsums adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. - Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam. adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan - Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota- anggota koperasi. 3. Bentuk Koperasi  Sesuai PP No. 60 / 1959 a.Koperasi Primer b.Koperasi Pusat c.Koperasi Gabungan d.Koperasi Induk  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi d. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi  Koperasi Primer dan Koperasi Skunder a. Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang. b. Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah orgamisasi koperasi VIII. Permodalan Koperasi 1. Arti Modal Koperasi Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang. 2. Sumber Modal a. Menurut UU No.12/1967 : • Simpanan Pokok • Simpanan Wajib • Simpanan Sukarela • Modal Sendiri b. Menurut UU No.25/1992 : • Modal Sendiri terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah • Modal Pinjaman terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena: • Alasan kepemilikan • Alasan ekonomi • Alasan resiko 3. Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi. Manfaat Distribusi Cadangan: • Memenuhi kewajiban tertentu • Meningkatkan jumlah operating capital • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari • Perluasan Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar