Jumat, 18 Januari 2013
VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
2. Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
- Koperasi Konsums adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar
anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
- Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam. adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha
pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian
dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan
kesejahteraan
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan &
penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-
anggota koperasi.
3. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60 / 1959
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Koperasi Skunder
a. Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
b. Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah orgamisasi koperasi
VIII. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
2. Sumber Modal
a. Menurut UU No.12/1967 :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
b. Menurut UU No.25/1992 :
• Modal Sendiri terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
• Modal Pinjaman terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
• Alasan kepemilikan
• Alasan ekonomi
• Alasan resiko
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar