Jumat, 18 Januari 2013

II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1. Pengertian Koperasi Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama sekali’. Arti kerjasama bisa berbeda beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi: * fungsi social * fungsi ekonomi * fungsi politik * fungsi etika a. Definisi ILO(International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapatn6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu: 1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang 2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan 3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai 4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dekendalikan secara demokratis 5. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang. b. Definisi Arifinal Chaniago(1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,deangan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. c. Definisi P.J.V Dooren There is no single definition(for cooperative)which is generally accepted,but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective d. Definisi Hatta(Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan’seorang buat semua dan semua buat seorang’ e. Definisi Mungkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong. Akitivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan social seperti yang dikandung gotong royong. f. Definisi UU No.25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 2. Tujuan Koperasi ~Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. ~UU No.25/1992 Pasal 4 Funsi Koperasi *Membangun dan mengembangkan ptensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya *Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarkat *Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. *Berusaha untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 3. Prinsip-prinsip Koperasi a. Prinsip Koperasi menurut Munker 1. Keanggotaan bersifat sukarela 2. Keanggotaan terbuka 3. Pengembangan anggota 4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis 6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi 8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 9. Perkumpulan dengan sukarela 10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 12. Pendidikan anggota b. Prinsip Koperasi menurut Rochdale Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut. 1. Pengawasan secara demokratis 2. Keanggotaan yang terbuka 3. Bunga atas modal dibatasi 4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya. 5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai 6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan 7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi 8. Netral terhadap politik dan agama c. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen. 1. Swadaya 2. Daerah kerja terbatas 3. SHU untuk cadangan 4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas 5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan 6. Usaha hanya kepada anggota 7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang d. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze 1. Daerah kerja tak terbatas 2. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 3. Tanggung jawab anggota terbatas 4. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan 5. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota e. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut. 1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat 2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara 3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada 4. SHU dibagi 3 : 5. Sebagian untuk cadangan 6. Sebagian untuk masyarakat 7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya 8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus 9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. f. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut. 1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI 2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. 3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota 4. Adanya pembatasan bunga atas modal 5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya 6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka g. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing 4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal 5. Kemandirian 6. Pendidikan perkoperasian 7. Kerja sama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar