I Pengertian dan Teori Etika
PENGERTIAN
ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut
Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian
normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan –
permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
PENGERTIAN
ETIKA PROFESI
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
Etika
Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika
profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.)
a. Prinsip dasar di dalam etika profesi
:
1. Tanggung jawab
·
Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·
Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2. Keadilan
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai
jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku
konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan
informasi
C. Basis Teori Etika
1. Etika Teleologi
Dari kata Yunani, telos =
tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau
dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme
Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari
setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru
menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
- Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu
dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan
adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
2. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani
‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus
ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah
kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks
agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak
ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang
sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama.
Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan (Virtue)
memandang sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah
hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut :
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
- Kebijaksanaan
- Keadilan
- Suka
bekerja keras
- Hidup
yang baik
D. Egoism
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari
setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru
menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
Fokus teori = “One should always act in one’s
own best interest”
Self-interest berbeda dengan selfishness.
Memenuhi kepentingan pribadi (self-interest) merupakan
sesuatu yang baik. Cenderung menghasilkan “selfishness”, ketika pemenuhan
kepentingan pribadi merugikan pihak lain.
Selfishness:
Anis Chariri Etika Bisnis dan Profesi 12
– “always do that which is in your own interest”
– Selfish behaviour = unethical behavior
Egoism tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai
makhluk sosial
Egoism tidak mampu memecahkan masalah ketika
perselisihan muncul
Terdapat “anomali aneh” dalam egoism (tidak dapat
dipublikasikan, diajarkan, dibicarakan
dengan terbuka) Didasarkan pada “distorted egocentric
view of Anis Chariri Etika Bisnis dan Profesi 13 p g f the universe”
– “Keakuan” dipandang sbg pusat perhatian
– Problem = dunia dihuni oleh berbagi individu, tidak
sekedar “aku”
Kata egoisme merupakan istilah yang berasal dari
bahasa Latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan
dalam bahasa Yunani modern yang berarti diri atau saya, dan kata isme,
digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya.
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan
meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya
memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya
intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian
terhadap orang lain maupun orang banyak pada umumnya dan hanya memikirkan diri
sendiri
Egois memiliki rasa yang luar biasa dari
sentralitas dari aku adalah. Kualitas pribadi mereka egotisme berarti
menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang
lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai dekat. Teori egoisme
berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu
yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap
perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu
perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
Egoisme juga merupakan motivasi untuk
mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri
sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak
peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang
dianggap sebagai teman dekat. Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau
mencintai diri sendiri, dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis
tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup
berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang
lain.
II Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai
orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai
sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata
nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian
unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara
akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten
- Kerjasama :
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. budgetary
accounting
2.
commitment accounting
3. fund
accounting
4. cash
accounting
5. accrual
accounting
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan
dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1. Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
Prosedur.
3. Jasa Atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa Nonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
III Kode Etik Profesi
Akuntansi
a. Kode
Perilaku Profesional
Pengertian kode etik profesional dalam bidang
akuntansi menurut Chasin. Dkk (1988, 4-6) (dalam Pustakaonline, 2008) adalah
penuntun bagi perilaku akuntan dalam memenuhi kewajiban profesional dan dalam
melaksanakan kegiatannya, yang mempengaruhi pandangan publik mengenai profesi
akuntan. Pustakaonline (2008) juga mendefinisikan kode etik sebagai bagian yang
penting dari peraturan disiplin yang menyeluruh agar semua pihak yang
berkepentingan pada jasa professional akuntansi dapat dilindungi terhadap
segala perbuatan akuntan secara individual yang tercela dan yang tidak
bertanggung jawab. Kode etik resmi bagi para profesional akuntansi adalah Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Keberadaan kode etik ini dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Setiap profesional dalam bidang akuntansi harus
bekerja dan membuat keputusan berdasarkan kode etik yang ada. Akan tetapi pada
prakteknya masih banyak profesional akuntansi yang bekerja tanpa berdasarkan
kode etik profesional. Diah (2008) menyatakan bahwa adanya kasus-kasus yang
melibatkan auditor tersebut mengakibatkan komitmen profesional seorang auditor
semakin dipertanyakan dimana kode etik profesional telah dilanggar.
b.
Prinsip-prinsip
Etika: IFAC, AICPA, IAI
Di dalam
Prinsip Etika, dimuat delapan prinsip etika sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masayarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif
semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, akuntan memegang kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan
tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di
masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai investor, dunia bisnis dan keuangan,
dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Kepentingan profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham
bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan
yang diambilnya. Integritas mengharuskan seseorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawab kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
c. Aturan dan
Interprestasi Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan. Interprestasi Aturan Etika merupakan interprestasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Sumber :
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi,
Edisi %. Penerbit Salemba Empat
Arisetyawan,
Roland. 2010. Analisis Persepsi Akuntan Publik Dan Mahasiswa Pendidikan
Profesi Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Universitas
Diponegoro. Semarang
Suliani,
Metta. Pengaruh Pertimbangan Etis, Perilaku Machiavelian, Dan Gender Dalam
Pembuatan Keputusan Etis Mahasiswa S1 Akuntansi. Jurusan Akuntansi
& Auditing. Vol. 7/No. 1/November 2010 : 69-79.