Jumat, 18 Januari 2013

Perkembangan Koperasi Indonesia Saat Ini

Sejak pemerintahan Belanda telah memulai di perkenalkan koperasi, pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Ploklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai satuan gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Ciri utama pengembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: • Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD • Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan • Perusahaan baik milik Negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sekto-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sector pertanian di dukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Bahkan koperasi secara eksplisit di tugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditanganin langsung oleh pemerintah bahkan bakn pemerintah, seperti panyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan besar pemerintah. Tri dan lain-lain sampai penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian dari berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yg melibatkan koperasi secara terbatas seperti di sector pertanian. Potret Koperasi Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi. posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. 1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. 2. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

Wajah Koperasi Di Indonesia

Koperasi di Indonesia sebagai salah satu bentuk pengamalan pancasila dan sebagai salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa di bilang mengalamin keadaan yang cukup “mengenaskan” ini bisa kita liat dari contoh berikut ini yaitu dari koperasi tani dan nelayan di Indonesia. Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namu pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia di perkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sector pertaniaan. Pada saat ini koperasi diperkenalkan berdasarkan program perkembangan komoditas yang tengah di laksanakan oleh pemerintah. Pada bagian pertanian koperasi menjadi bagian dari instrument untuk menggerakan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada besar. Kemudian sejak keluarnya impress 18/1998 koperasi pertanian ini mengalami jumlah yang cukup besar namun masih mengalamin satu masalah yaitu adalah kurangnya basis bisnis yang kuat, jadi bisa di bilang koperasi hanya bisa di terlihat sebagai suatu lembaga namun tidak ada kehidupan lagi dari koperasi tersebut untuk memajukan perekkonomian dan kehidupan masyarakat desa tersebut. Cara mengkonsetrasi ciri umum koperasi pertanian dimasa depan adalah koperasi kredit pedesaan simpan pinjam dana terhadap masyarakat sebagai cara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sector pertanian di sekirtar koperasi tersebut berada. Selain itu kegiatan pertanian agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangak panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.

Siapkah Koperasi Menghadapi EraGlobalisasi ?

pada umumnya telah kita ketahui, hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk KOPERASI. 1.Pengertian Globalisasi Sebelum membahas tentang pengaruh globalisasi terhadap koperasi ada baiknya untuk mengenal globalisasi terlebih dahulu. Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English, mengartikan global dengan concerning the whole earth. Maksudnya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam raya. Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah , kejadian, kegiatan atau bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas. 2. Proses Globalisasi Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru lagi karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Diakhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat diberbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi. Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitas yang terdapat didalamnya. 3. Koperasi di EraGlobalisasi Setelah mengenal sedikit tentang globalisasi sekarang waktunya membahas pokok bahasan yang akan saya bahas yaitu “Koperasi di EraGlobalisasi”. Pertanyaannya adalah , siapkah koperasi Indonesia menghadapi Era Globalisasi ini ? Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi : Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit. Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Kembali lagi ke permasalahan siapkah koperasi menghadapi globalisasi. Kenyataannya hanya beberapa koperasi yang siap dengan tantangan ini dan juga ada koperasi yang masih dipertanyakan. Apakah koperasi mampu mempertahankan ke eksisannya sebagai badan usaha masyarakat? Apakah cita-cita koperasi yang dapat mensejahterakan masyarakat dapat terus terealisasi? Bagaimana prospek koperasi Indonesia ke depan dan bagaimana dengan tantangan yang akan dihadapi oleh koperasi Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya menjadi permasalahan dan wajib di hadapi dengan berbagai usaha. Karena itu koperasi yang kian ditinggalkan ini harus berbenah diri untuk menghadapi dunia globalisasi. Memang saat ini koperasi namanya kian tenggelam di tengah persaingan bisnis para pengusaha besar. Akan tetapi banyak masyarakat Indonesia yang masih mengharapkan koperasi sebagai badan usaha perekonomian Indonesia yang mampu tumbuh dan berkembang bersain dengan yang namanya globalisasi. Hal ini terkait dengan konsep “Globalisasi”, menurut Hammer dan James Champy, ekonomi global berdampak dengan 3C. yaitu, Customer, Competition dan Change. Pelanggan menjadi penentu, pesaing pun makin banyak dan perubahan menjadi tetap. Banyak orang yang tidak suka dengan perubahan. Tapi mau gimana lagi. Perubahan pasti terjadi dan harus dihadapi, bukan dihindarkan bahkan dijadikan omong kosong belaka. Maka dari itu harus dihadapi, karena hakikatnya memang seperti itu maka diperlukan manajemen perubahan agar proses dan dampak dari perubahan tersebut baik bagi perekonomian Indonesia menghadapi era globalisasi. 4. Langkah Koperasi untuk Menghadapi EraGlobalisasi Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi: 1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. 2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi. 3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan. 4. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian. 5. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya. 6. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

XII. Pembangunan Koperasi

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : a. Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD b. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya dan c. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. Bagaimana Cara Mensosialisasikan Koperasi ke Masyarakat Mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat memang tidak mudah. Di samping cara berpikir setiap orang berbeda-beda, masalah lain dalam mensosialisasikan koperasi adalah karena terbatasnya pengurus koperasi. Hal ini adalah hal utama yang harus diperhatikan. Kita membutuhkan pengurus koperasi yang dapat meyakinkan masyarakat untuk bergabung dengan koperasi. Tidak hanya pengurus koperasi yang handal yang dapat mensosialisasikan koperasi dengan ide-ide kreatifnya, namun komitmen koperasi dalam mengambil atau memikat hati masyarakat sangat dibutuhkan. Komitmen yang harus dipegang teguh oleh koperasi adalah bagaimana cara mereka untuk mensejahterakan masyarakat? Untuk mensejahterakan masyarakat itulah kita membutuhkan kepercayaan masyarakat untuk ikut serta bergabung dengan koperasi. Dengan demikian, bukan tidak mudah koperasi dapat merealisasikan tujuan koperasi untuk mensejahterakan masyarakat. Seperti yang kita ketahui, era globalisasi kini telah merambah masuk ke Indonesia. Dalam era globalisasi seperti ini, sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan pengurus koperasi dalam mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat. Seperti yang telah kita ketahui, dengan adanya era globalisasi ini, perkembangan teknologi semakin hari semakin meningkat kecanggihannya. Mulai dari di dunia maya sampai alat komunikasi yang fiturnya sangat lengkap. Hanya dengan melalui alat komunikasi itu, kita dapat mensosialisasikan koperasi. Banyak fitur yang dapat kita gunakan untuk mensosialisasikan koperasi. Misalnya Blackberry. Blackberry memiliki fitur BM atau Blackberry Massenger. Dengan BM itu kita dapat mensosialisasikan koperasi dengan mengirimkan pesan singkat kepada pengguna Blackberry lainnya. Dengan hal ini, tentunya info-info mengenai koperasi akan cepat tersebarluaskan kepada masyarakat Jika dengan hal tersebut masih kurang memikat minat masyarakat untuk bergabung dengan koperasi, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan cara melakukan promosi. Hal itu dapat dilakukan dengan cara memasang iklan di televisi, radio, brosur, pamflet, atau internet seperti yang telah saya katakan di atas. Semakin banyak kita melakukan promosi atau iklan, tentunya akan membuat masyarakat lebih mengenal dan mengetahui koperasi. Dengan adanya hal itu, mungkin koperasi akan menjadi buah bibir di masyarakat. Bila hal itu terjadi, tentunya itu akan lebih memudahkan koperasi dalam mensosialisasikan koperasi. Bisa dikatakan hal itu akan membuat koperasi di kenal lebih dalam oleh masyarakat. Masyarakat yang penasaran, akan mencari tahu lebih dalam lagi mengenai koperasi. Hal itulah yang diharapkan oleh koperasi saat ini. Melalui media internet kita dapat memanfaatkan jejaring sosial. Jejaring sosial seperti facebook atau twitter kini tengah digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Hal ini tentunya akan memudahkan kita dalam mensosialisasikan koperasi. jejaring tersebut banyak dikunjungi oleh khalayak ramai, hal itu lah yang memudahkan kita mempromosikan dan memperkenalkan koperasi kepada masyarakat. Selain jejaring sosial, kita juga dapat menggunakan e-mail(electronic mail) sebagai alat untuk mempromosikan koperasi. tidak hanya pesan atau message dari SMS, BM, dan Whatsapp, melalui email kita pun dapat mengirim pesan atau message dalam rangka mensosialisasikan koperasi. Dengan menggunakan e-mail, pesan yang kita sampaikan juga dapat dengan cepat tersebar luas ke masyarakat. Selain mensosialisasikan koperasi itu sendiri, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan cara memperkenalkan produk-produk koperasi. Setelah koperasi lebih dikenal oleh masyarakat dan produk yang dihasilkan diminati masyarakat, langkah selanjutnya yang mungkin dapat dilakukan adalah terjun langsung ke lapangan. Apa maksudnya? Kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara langsung menemui dan memberi pengertian kepada masyarakat. Kita dapat melakukan sosialisasi dengan cara door to door. Kita dapat menjelaskan kepada masyarakat lebih terinci lagi mengenai koperasi dan produknya.

XI. Peranan Koperasi

Peranan Kopereasi di berbagai Keadaan Persaingan 1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna : - Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak - Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen) - Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar - Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna 2. Koperasi dalam Pasar Monopolistik Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Ciri-cirinya : - Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam - Produk yang dihasilkan tidak homogeny - Ada produk substitusinya - Keluar atau masuk ke industri relatif mudah - Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya 3. Koperasi dalam Pasar Monopsoni Ciri-ciri pasar monopsoni - Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu. 4. Koperasi dalam Pasar Oligopoli Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga Jenis-jenis pasar Oligopoli: a. Pasar oligopoly murni. Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja. b. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly). Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk pilihan konsumen. Ciri-ciri pasar Oligopoli: 1. Terdapat banyak pembeli di pasar. 2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar. 3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).

X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. 2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif 3. Produktivitas Koperasi Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi ; PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi a. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….. b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp… 4. Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi : a. Neraca, b. Perhitungan hasil usaha (income statement), c. Laporan arus kas (cash flow), d. Catatan atas laporan keuangan e. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan. Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

VIIII. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota

1. Efek – efek Ekonomi Koperasi Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. 2. Efek Harga dan Efek Biaya Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing. 3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb. 4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi. X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan 1. Efisiensi Perusahaan Koperasi Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. 2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif 3. Produktivitas Koperasi Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi ; PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi a. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….. b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp… 4. Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi : a. Neraca, b. Perhitungan hasil usaha (income statement), c. Laporan arus kas (cash flow), d. Catatan atas laporan keuangan e. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan. Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

VIII. Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang. 2. Sumber Modal a. Menurut UU No.12/1967 : • Simpanan Pokok • Simpanan Wajib • Simpanan Sukarela • Modal Sendiri b. Menurut UU No.25/1992 : • Modal Sendiri terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah • Modal Pinjaman terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena: • Alasan kepemilikan • Alasan ekonomi • Alasan resiko 3. Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi. Manfaat Distribusi Cadangan: • Memenuhi kewajiban tertentu • Meningkatkan jumlah operating capital • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari • Perluasan Usaha

VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959) a.Koperasi Desa b.Koperasi Pertanian c.Koperasi Peternakan d.Koperasi Perikanan e.Koperasi Kerajinan / Industri f.Koperasi Simpan Pinjam g.Koperasi Konsumsi Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi : A.Koperasi Pemakaian B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi C.Koperasi Simpan Pinjam 2. Jenis Koperasi menurut bidang usahanya : - Koperasi Konsums adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. - Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam. adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan - Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota- anggota koperasi. 3. Bentuk Koperasi  Sesuai PP No. 60 / 1959 a.Koperasi Primer b.Koperasi Pusat c.Koperasi Gabungan d.Koperasi Induk  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi d. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi  Koperasi Primer dan Koperasi Skunder a. Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang. b. Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah orgamisasi koperasi VIII. Permodalan Koperasi 1. Arti Modal Koperasi Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang. 2. Sumber Modal a. Menurut UU No.12/1967 : • Simpanan Pokok • Simpanan Wajib • Simpanan Sukarela • Modal Sendiri b. Menurut UU No.25/1992 : • Modal Sendiri terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah • Modal Pinjaman terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena: • Alasan kepemilikan • Alasan ekonomi • Alasan resiko 3. Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi. Manfaat Distribusi Cadangan: • Memenuhi kewajiban tertentu • Meningkatkan jumlah operating capital • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari • Perluasan Usaha

VI. Pola Manajemen Koperasi

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Pengertian manajemen Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan. Pengertian koperasi; Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong Pengertian manajemen koperasi; Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry: a. Planning (Perencanaan) b. Organizing (Pengorganisasian) c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja) d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian) 2. Rapat Anggota Koperasi Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. Pengurus Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. Pengawas Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota 3. Pengurus Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah: • Pemberi nasihat • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya • Pusat pengambil keputusan tertinggi • Simbol • Penjaga berkesinambungannya organisasi 4. Pengawas Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. 5. Manajer Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas. Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people) 6. Pendekatan Sistem pada Koperasi Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

V. Sisa Hasil Usaha

1. Pengertian SHU Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu : • SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. • SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. • Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Informasi Dasar Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota : 1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku. 2. Bagian (presentase) SHU Anggota. 3. Total simpanan seluruh anggota. 4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota. 5. Jumlah simpanan per anggota. 6. Omzet atau volume usaha per anggota. 7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota. 8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 2. Rumus Pembagian SHU MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1: Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. 2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi. 4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. 4. Pembaguan SHU Per Anggota Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas. Contoh sebagai berikut : • Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A Penjualan/penerimaan jasa Rp 850.007 Pendapatan lain Rp 110.717 Rp 960.794 Harga pokok penjualan Rp (300.960) Pendapatan operasional Rp 659.888 Beban operasional Rp (310.539) Beban ADM dan umum Rp (35.349) SHU sebelum pajak Rp 314.000 Pajak penghasilan (PPh Ps 21) Rp (34.000) SHU setelah pajak Rp 280.000 • Sumber SHU SHU koperasi A setelah pajak Rp 280.000 Sumber SHU : • Transaksi anggota Rp 200.000 • Transaksi non anggota Rp 80.000 • Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi • Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi Dengan menggunakan rumus diatas : SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal SHUpa= Va/VUK X JUA + Sa/TMS X JMA SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA) Contoh : SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062(56.000) = Rp 131,62 SHU modal anggota = Sa/TMS (JMA) SHU modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58 Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah Rp 131,620 + Rp 55,580 = Rp 187,2

IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

1. Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi. 2. Koperasi Sebagai Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. 3. Tujuan dan Nilai Koperasi • Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit) • Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm) • Memaksimumkan biaya (minimize profit) 4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). 5. Keterbatasan Teori Perusahaan • Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya. • Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil. • Kritikan atas tanggung jawab sosial. 6. Teori Laba Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut. • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah. 7. Fungsi Laba Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. 8. Kegiatan Usaha Koperasi Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu • Status dan Motif anggota koperasi Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). • Kegiatan usaha Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. • Permodalan koperasi Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri : • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid). • Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan • SHU koperasi Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

III. Organisasi dan Manajemen

1. Bentuk Organisasi • 1. Menurut Hanel Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari : • Individu (pemilik dan konsumen akhir) • Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier) • Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat. • Bentuk organisasi menurut Ropke 2. Menurut Ropke Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu : • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi) • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa) Sub sistemnya terdiri dari: • Anggota Koperasi • Badan usaha Koperasi • Organisasi Koperasi • Bentuk organisasi di Indonesia 3. Di Indonesia Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola. Rapat Anggota biasanya membahas : • Penetapan anggaran dasar • Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas • Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan • Pengesahan pertanggungjawaban • Pembagian SHU • Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran Pengurus biasanya melakukan kegiatan : • Mengelola koperasi dan anggota • Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi • Menyelenggarakan rapat anggota • Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib • Memelihara daftar anggota & pengurus Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu : • Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota • Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut : • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus. 2. Hierarki Tanggungjawab Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut : a. Pengurus Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2). • b. Pengelola Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus. • 1. Pengawas Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 3. Pola Manajemen Pola manajemennya terdiri dari : 1. Rapat Anggota 2. Pengawas 3. Pengurus Pengelola • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif • Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi • Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area) • Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1. Pengertian Koperasi Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama sekali’. Arti kerjasama bisa berbeda beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi: * fungsi social * fungsi ekonomi * fungsi politik * fungsi etika a. Definisi ILO(International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapatn6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu: 1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang 2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan 3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai 4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dekendalikan secara demokratis 5. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang. b. Definisi Arifinal Chaniago(1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,deangan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. c. Definisi P.J.V Dooren There is no single definition(for cooperative)which is generally accepted,but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective d. Definisi Hatta(Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan’seorang buat semua dan semua buat seorang’ e. Definisi Mungkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong. Akitivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan social seperti yang dikandung gotong royong. f. Definisi UU No.25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. 2. Tujuan Koperasi ~Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. ~UU No.25/1992 Pasal 4 Funsi Koperasi *Membangun dan mengembangkan ptensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya *Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarkat *Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. *Berusaha untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 3. Prinsip-prinsip Koperasi a. Prinsip Koperasi menurut Munker 1. Keanggotaan bersifat sukarela 2. Keanggotaan terbuka 3. Pengembangan anggota 4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis 6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi 8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 9. Perkumpulan dengan sukarela 10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 12. Pendidikan anggota b. Prinsip Koperasi menurut Rochdale Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut. 1. Pengawasan secara demokratis 2. Keanggotaan yang terbuka 3. Bunga atas modal dibatasi 4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya. 5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai 6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan 7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi 8. Netral terhadap politik dan agama c. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen. 1. Swadaya 2. Daerah kerja terbatas 3. SHU untuk cadangan 4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas 5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan 6. Usaha hanya kepada anggota 7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang d. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze 1. Daerah kerja tak terbatas 2. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 3. Tanggung jawab anggota terbatas 4. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan 5. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota e. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut. 1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat 2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara 3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada 4. SHU dibagi 3 : 5. Sebagian untuk cadangan 6. Sebagian untuk masyarakat 7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya 8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus 9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. f. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut. 1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI 2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. 3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota 4. Adanya pembatasan bunga atas modal 5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya 6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka g. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing 4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal 5. Kemandirian 6. Pendidikan perkoperasian 7. Kerja sama antar koperasi