Sabtu, 04 April 2015

Akuntansi Perpajakan Internasional

Akuntansi Perpajakan Internasional

Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah baik berupa kaidah-kaidah nasional maupun yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Secara umum, ketentuan pajak internasional suatu negara meliputi 2 dimensi luas, yaitu :
1.      Pemajakan terhadap wajib pajak dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negeri.
2.      Pemajakan terhadap wajib pajak luar negeri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri (domestik).
Dimensi pertama merujuk pada pemajakan atas penghasilan luar negeri atau transaksi ke luar batas negara (outward, outbound transaction) karena umumnya melibatkan eksportasi modal ke manca negara sedangkan dimensi kedua menunjuk pada pemajakan atas penghasilan domestik atau transaksi ke dalam batas negara (inward, inbound transaction) karena umumnya melibatkan importasi modal dari mancanegara. Dalam aplikasinya pemajakan penghasilan luar negeri dilakukan oleh negara domisili (residence country) sedangkan pemajakan penghasilan domestik dilakukan oleh negara sumber (source country).
Setiap negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebutworld wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan dari mana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut.
Negara lain yang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, misalnya negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di negara dimana dia berkebangsaan. Untuk mengurangi risiko kemungkinaan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan diantaranya :
a.       Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan :
-          Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian
-          Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua negara
b.      Metode unilateral atau sepihak
Cara ini ditempuh oleh negara secara sepihak melalui yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda ke dalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi 2, yaitu :
- Kredit penuh, yakni pembayaran pajak di luar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri
-  Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh.
c.       Metode pembebasan
Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada 2 cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu :
-          Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari negara sumber. Artinya penghasilan dari negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak negara domisili. Metode ini disebut juga dengan pembebasan penuh atau full exemption.
-          Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression.

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaran pajak berganda internasional

Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional :
1.      Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik ) : kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Pasal 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) : darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam maupun luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama dengan WPDN terhadap Permanent Establishment (PE) atau Badan Usaha Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.      National Neutrality : setiap negara mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Sumber-Sumber Hukum Pajak Internasional
Pada dasarnya hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang di dalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya. Sumber hukum pajak internasional terdiri dari :
1.   Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain.
2.   Traktat yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
a.       Untuk menghindari pajak berganda
b.      Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
c.       Untuk mengatur mengenai laba BUT
d.      Untuk memberantas penyelundupan pajak
e.       Untuk menetapkan tarif douane
3.   Putusan hakim (nasional maupun internasional)

Sumber :

Soal Dan Jawaban
1.   Dimensi pertama merujuk pada pemajakan atas penghasilan luar negeri atau transaksi ke luar batas negara adalah... 
a.  Outward, Outbound Transaction
b.  Inward, Inbound Transaction
c.  Semua Jawaban Salah
d.  Semua Jawaban Benar

2.   Perjanjian pajak dengan negara lain adalah... 
a.  Outward
b.  Kredit penuh
c.  Kredit terbatas
d.  Traktat
3.   Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri atau disebut juga... 
a.  Full Exemption
b. Outward, Outbound Transaction
c.  Inward, Inbound Transaction
d.  Exemption with Progression

4. 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional menurut Doernberg, kecuali... 
a.   Capital Export Neutrality
b.  Full Exemption
c.  Capital Import Neutrality
d.  National Neutrality

5.   Sumber hukum pajak internasional terdiri dari? 
a. Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain
b. Traktat
c. Putusan hakim (nasional maupun internasional)

d. Semua Jawaban Benar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar