Kamis, 28 Maret 2013

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia (agar investor ansing masuk ke Indonesia)

Bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia Pengertian hukum adalah sebuah sistem yang ada di suatu yang secara resmi telah dibuat dan disepakati oleh para petinggi-petinggi negara, yang digunakan untuk mengatur seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Dan pengertian ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam kehidupan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang tidak ada habisnyaPada saat ini. Jadi, secara umum hukum ekonomi adalah sebuah sistem yang fungsinya mengatur kegiatan perekonomian suatu negara. Hukum ekonomi tercipta dikarenakan semakin pesatnya perkembangan perekonomian di suatu negara. Banyak hal yang positif dari pesatnya perkembangan tersebut, akan tetapi banyak juga hal negative yang terjadi. kebutuhan akan barang atau jasa semakin terus meningkat dan tidak diseimbangi dengan pengelolaan yang baik dari sumber daya manusia dan segi sumber daya alam sehingga membuat tekanan terhadap lingkungan serta sumber kehidupan. Hal ini menimbulkan masalah dan tantangan mengenai bagaimana membangun perekonomian yang baik serta didukung dengan pengelolaan yang baik pula. Oleh karena itu. Hukum untuk mengatur kegiatan perekonomian saat ini perlu dibuat dan dilaksanakan secara tegas, tanpa pandang bulu atau membeda-bedakan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak terjadi begitu saja, melainkan karena beberapa factor, banyak factor yang mempengaruhinya, antara lain : • Kurangnya pengawasan pemerintah Di Indonesia, pemerintah seakan kurang tanggap akan permasalahan di negeri ini, banyak penyimpangan-penyimpangan yang luput dari pengelihatan pemerintah, ini menyebabkan kurangnya penindakan atas kasus-kasus hukum ekonomi di Indonesia. Masyarakat juga banyak yang lupa atau bahkan membiarkan saja adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, ini sebaiknya harus dibenahi, pemerintah sebagai sosok kepala Negara harusnya memperhatikan permasalahan di negaranya secara menyeluruh, jangan biarkan hukum dipermainkan, pemerintah harus bisa lebih adil lagi, karena baik buruknya hukum di Indonesia juga sangat bergantung kepada peran pemerintah. • Masyarakat yang kurang peduli Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberantasan penyimpangan hukum ekonomi di Indonesia, masyarakat mempunyai andil dalam mengawasi dan juga melaporkan segala kejahatan yang telah terjadi. Ini bukanlah masalah ringan, karena banyak orang yang menganggap enteng, akhirnya banyak kasus yang terabaikan, maka dari itu, masyarakat harus lebih tega • Penegak hukum Penegak hukum merupakan pihak yang paling berwajib untuk menangani kasus-kasus penyimpangan yang terjadi, akan tetapi, banyak ditemui adanya aparat penegak hukum yang membiarkan penyimpangan terjadi secara terus menerus, bahkan ada aparat yang bisa disuap, ini merupakan masalah besar bagi hukum Indonesia, jika tidak segera ditindak lanjut, Indonesia akan semakin kacau. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia saat ini kurang berjalan dengan baik atau lancar. Hukum ekonomi seharusnya mengatur serta melindungi masyarakat di dalam kegiatan perekonomiannya. Akan tetapi, kenyataan yang baru-baru ini terjadi sangatlah memprihatinkan. Para produsen dalam negeri kita sedang gigit jari dalam menghadapi tumpah ruahnya barang (produk) impor dari luar negeri di indonesia. Ikan diimpor, beras diimpor, semuanya serba diimpor. Hal ini menyebabkan harga barang-barang dalam negeri mati seketika. Banyak produsen dalam negeri yang sengsara karena barang (produknya) tidak laku terjual yang disebabkan oleh lebih murahnya barang-barang impor. Peristiwa yang demikian menunjukkan masih kurangnya pemberlakuan hukum ekonomi di Indonesia. Kegiatan pemanfaatan sumber daya yang terbatas juga sangat memerlukan suatu perangkat hukum yang dapat mengatur, agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak ada perselisihan antar pelaku ekonomi. Salah satu fungsi hukum adalah untuk mengatur kehidupan manusia di berbagai aspek, manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Ini karena manusia adalah makhluk social, makhluk yang tidak dapat berdiri sendiri dan akan selalu membutuhkan orang lain. Tindakan perselisihan perlu dihapuskan, agar tidak terjadi perselisihan, maka harus ada kesepakatan bersama diantara pelaku ekonomi, kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan social manusia juga perlu diatur dengan hukum. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat, aktivitas ekonomi dalam berbagai bidangnya, ada yang diatur dengan hukum dan ada pula yang belum diatur. Akan tetapi, hukum ekonomi memiliki ruang lingkup yang luas meliputi semua persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonimi. Www.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar