Sabtu, 02 Mei 2015

KONVERGENSI AKUNTANSI

KONVERGENSI AKUNTANSI

IFRS (International Financial Reporting Standard)

IFRS merupakan hasil standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standar Board (IASB) yang ada dibawah International Accounting Standard Committee Foundation(IASCF). Menurut Gamayuni dalam Situmorang, tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksudkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1)        menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan,
2)        menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS,
3)        dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair (IFRS framework paragraph 46). Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). 
Manfaat menggunakan suatu standar yang berlaku secara internasional (IFRS) yang bisa dirasakan oleh perusahaan adalah:
1.      Penurunan dalam hal biaya
2.      Penurunan / pengurangan resiko ketidakpastian dan misunderstanding
3.      Komunikasi yang lebih efektif dengan investor
4.      Perbandingan dengan anak perusahaan dan induk persahaan di negara yang berbeda dapat dilakukan
5.      Perbandingan mengenai contaractual terms seperti lending contracts dan bonus atas kinerja manajemen.
Membahas tentang IFRS, saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain, tentunya IASC (International Accounting Standar Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).
Hamonisasi telah berjalan cepat dan efektif, terlihat bahwa sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi standar pelaporan keuangan Internasional (IFRS). Banyak negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan dan menggunakan IFRS sebagai dasar standar nasional. Hal ini dilakukan untuk menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya.

Konvergensi IFRS di Indonesia

Pengadopsian IFRS berdasarkan pengalaman negara-negara sebelumnya, melalui 2 cara yaitu “big bang” dengan langsung mengadopsi dan gradual secara bertahap dengan penyesuaian karakteristik negara tersebut. Indonesia sendiri menggunakan cara gradual dengan tidak mengadopsi langsung IFRS namun melakukan beberapa penyesuaian. Cara demikian menurut Aria dalam penelitiannya mengenai pengadopsian IFRS di negara-negara berkembang lebih baik, menimbang kondisi makro ekonomi dan regulasi yang ada.
Sedangkan, menurut Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), tingkat pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi 5 tingkat:
1)        Full Adoption; Suatu negara mengadopsi seluruh standar IFRS dan menerjemahkan IFRS sama persis ke dalam bahasa yang negara tersebut gunakan.
2)       Adopted; Program konvergensi PSAK ke IFRS telah dicanangkan IAI pada Desember 2008. Adoptedmaksudnya adalah mengadopsi IFRS namun disesuaikan dengan kondisi di negara tersebut.
3)        Piecemeal; Suatu negara hanya mengadopsi sebagian besar nomor IFRS yaitu nomor standar tertentu dan memilih paragraf tertentu saja.
4)    Referenced (konvergence); Sebagai referensi, standar yang diterapkan hanya mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar.
5)        Not adopted at all; Suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS.
Berdasarkan proposal konvergensi yang telah dikeluarkan IAI, proses adopsi dibagi menjadi tiga tahap yaitu:
1)       Tahap adopsi, yaitu dengan mengadopsi seluruh IFRS terakhir kedalam PSAK pada  tahun 2008-2010.
2)      Tahap persiapan, yaitu penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS pada tahun 2011.
3)    Tahap implementasi, yaitu penerapan PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik pada tahun 2012.
Menurut ketua tim implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dudi M Kurniawan yang dimuat harian Kompas tanggal 6 Mei 2010 mengatakan bahwa dengan mengadopsi IFRS Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
1)        Meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2)        Mengurangi biaya SAK.
3)        Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4)        Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5)        Meningkatkan transparansi keuangan.
6)        Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7)        Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Konvergensi Akuntansi Internasional
Konvergensi Akuntansi Internasional “ Pemerintah amerika pada tahun 2010 telah prepare dan menseleksi kemampuan yang ada dinegaranya. Dewan standar akuntansi internasional di amerika terdiri Independent dan standar sektor swasta, Entitas non Pemerintah, Tidak untuk kepetingan organisasi, Ditempatkan dilondon dan Terdapat 14 pelanggan. Dewan standar akuntansi Internasional ini didanai melalui kegiatan-kegiatan penggalangan dana dari wali. Standar yang ada untuk akuntansi keuangan dibuat oleh dewan standar dimasing-masing Negara. Dewan standar tersebut menyusun standar akuntansi yang berlaku didalam Negara dan dipakai oleh entitas yang ada di Negara tersebut, karena standar akuntansu dibuat dan disusun oleh masing-masing dewan standar ditiap Negara. Standar akuntansi yang terdapat di Amerika Serikat memperbolehkan goodwiil aplikasi dan dijadikan beban jika goodwill tersebut mengalamai penurunan nilai dan di beberapa Negara lainnya goodwill dapat diamortisasikan dengan periode yang berbeda-beda.

Soal:
1.        Program konvergensi PSAK ke IFRS disebut
a.       Full Adoption
b.      Adopted
c.       Piecemeal
d.      Referenced
2.        Manfaat standar yang berlaku secara internasional (IFRS) yang bisa dirasakan oleh perusahaan adalah
a.       Penurunan dalam hal biaya
b.      Penurunan / pengurangan resiko ketidakpastian dan misunderstanding
c.       Komunikasi yang lebih efektif dengan investor
d.      Semua jawaban benar
3.        Tingkat pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi 5 tingkat, menurut
a.       DSAK
b.      OECD
c.       IOSCO
d.      IASC
4.        Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain, kecuali
a.       OECD
b.      IOSCO
c.       DSAK
d.      IASC
5.        Penerapan PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik disebut
a.       Tahap adopsi
b.      Tahap persiapan
c.       Tahap implementasi
d.      Semua jawaban salah

Referensi:
Files. 2015. IFRS dan Konvergensinya di Indonesia.https://www.academia.edu/6464148/Mega_Trend_Akuntansi_Dampak_Konvergensi_IFRS_Terhadap_Akuntansi_Syariah. Accessed on April 29, 2015
Files. 2015. Akuntansi Internasional.

Pelaporan Keuangan

Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
-           Neraca
-           Laporan laba rugi komprehensif
-           Laporan perubahan ekuitas
-           Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
-           Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan

Pelaporan keuangan adalah laporan keuangan yang ditambah dengan informasi-informasi lain yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan informasi yang disediakan oleh sistem akuntansi keuangan, seperti informasi tentang sumber daya perusahaan,earningscurrent cost, informasi tentang prospek perusahaan yang merupakan bagian integral dengan tujuan untuk memenuhi tingkat pengungkapan yang cukup.
Menurut SFAC Nomor 1 tentang Objective of Financial Reporting by Business Enterprises, tujuan pelaporan keuangan adalah :
1.    Menyediakan informasi yang berguna bagi investor, kreditor dan pengguna potensial lainnya dalam membantu proses pengambilan keputusan yang rasional atas investasi, kredit dan keputusan lain yang sejenis.
2.   Menyediakan informasi yang membantu dalam menilai jumlah, waktu dan ketidakpastian prospek penerimaan kas dari dividen atau bunga dan pendapatan dari penjualan, penebusan atau jatuh tempo sekuritas atau pinjaman. Menaksir aliran kas masuk (future cash flow)pada perusahaan.
3.      Informasi yang berguna untuk menilai prospek arus kas.
4.      Informasi tentang alokasi sumber daya ekonomi, klaim dan perubahannya.
Dalam paragraf berikutnya SFAC mengemukakan bahwa pelaporan harus menyajikan tentang kinerja dan earnings dari satu kesatuan usaha tersebut, yaitu :
1.    Pelaporan harus menyediakan informasi tentang kinerja keuangan perusahaan (financial performance) selama satu periode tertentu.
2.  Pelaporan kinerja keuangan tersebut berguna untuk mengukur earning power dengan seluruh komponennya, karena para pengguna sangat berkepentingan atas prospek penerimaan kas bersih dari perusahaan.
3. Pelaporan keuangan harus menyajikan informasi, bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan kepada parastakeholdersnya atas pengelolaan sumber daya ekonomi yang telah dipercayakan kepada manajemen.

Sumber :

Soal Dan Jawaban
1.   Catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut merupakan pengertian dari... 
a.       Laporan keuangan
b.      Laporan perubahan modal
c.       Laporan laba rugi
d.      Neraca

2.      Laporan keuangan biasanya meliputi? 
a.       Neraca
b.      Laporan laba rugi komprehensif
c.       Laporan perubahan ekuitas
d.      Semua Jawaban Benar
3.    Menyediakan informasi yang berguna bagi investor, kreditor dan pengguna potensial lainnya dalam membantu proses pengambilan keputusan yang rasional atas investasi, kredit dan keputusan lain yang sejenis adalah tujuan dari pelaporan keuangan menurut? 
a.       IAI
b.      SFAC
c.       BAPEPAM
d.      Semua Jawaban Salah

4.    ... menggambarkan posisi keuangan dari satu kesatuan usaha yang merupakan keseimbangan antara aktiva, utang dan modal pada suatu tanggal tertentu. 
a.       Laporan laba rugi
b.      Laporan perubahan ekuitas
c.       Neraca
d.      Laporan keuangan

5.      Tujuan pelaporan keuangan adalah... 
a.       Menyediakan informasi yang berguna bagi investor, kreditor dan pengguna potensial lainnya dalam membantu proses pengambilan keputusan yang rasional atas investasi, kredit dan keputusan lain yang sejenis.
b.      Informasi yang berguna untuk menilai prospek arus kas.
c.       Informasi tentang alokasi sumber daya ekonomi, klaim dan perubahannya.

d.      Semua Jawaban Benar

Sabtu, 04 April 2015

Akuntansi Perpajakan Internasional

Akuntansi Perpajakan Internasional

Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah baik berupa kaidah-kaidah nasional maupun yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Secara umum, ketentuan pajak internasional suatu negara meliputi 2 dimensi luas, yaitu :
1.      Pemajakan terhadap wajib pajak dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negeri.
2.      Pemajakan terhadap wajib pajak luar negeri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri (domestik).
Dimensi pertama merujuk pada pemajakan atas penghasilan luar negeri atau transaksi ke luar batas negara (outward, outbound transaction) karena umumnya melibatkan eksportasi modal ke manca negara sedangkan dimensi kedua menunjuk pada pemajakan atas penghasilan domestik atau transaksi ke dalam batas negara (inward, inbound transaction) karena umumnya melibatkan importasi modal dari mancanegara. Dalam aplikasinya pemajakan penghasilan luar negeri dilakukan oleh negara domisili (residence country) sedangkan pemajakan penghasilan domestik dilakukan oleh negara sumber (source country).
Setiap negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebutworld wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan dari mana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut.
Negara lain yang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, misalnya negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di negara dimana dia berkebangsaan. Untuk mengurangi risiko kemungkinaan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan diantaranya :
a.       Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan :
-          Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian
-          Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua negara
b.      Metode unilateral atau sepihak
Cara ini ditempuh oleh negara secara sepihak melalui yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda ke dalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi 2, yaitu :
- Kredit penuh, yakni pembayaran pajak di luar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri
-  Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh.
c.       Metode pembebasan
Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada 2 cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu :
-          Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari negara sumber. Artinya penghasilan dari negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak negara domisili. Metode ini disebut juga dengan pembebasan penuh atau full exemption.
-          Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression.

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaran pajak berganda internasional

Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional :
1.      Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik ) : kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Pasal 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) : darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam maupun luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama dengan WPDN terhadap Permanent Establishment (PE) atau Badan Usaha Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.      National Neutrality : setiap negara mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Sumber-Sumber Hukum Pajak Internasional
Pada dasarnya hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang di dalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya. Sumber hukum pajak internasional terdiri dari :
1.   Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain.
2.   Traktat yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
a.       Untuk menghindari pajak berganda
b.      Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
c.       Untuk mengatur mengenai laba BUT
d.      Untuk memberantas penyelundupan pajak
e.       Untuk menetapkan tarif douane
3.   Putusan hakim (nasional maupun internasional)

Sumber :

Soal Dan Jawaban
1.   Dimensi pertama merujuk pada pemajakan atas penghasilan luar negeri atau transaksi ke luar batas negara adalah... 
a.  Outward, Outbound Transaction
b.  Inward, Inbound Transaction
c.  Semua Jawaban Salah
d.  Semua Jawaban Benar

2.   Perjanjian pajak dengan negara lain adalah... 
a.  Outward
b.  Kredit penuh
c.  Kredit terbatas
d.  Traktat
3.   Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri atau disebut juga... 
a.  Full Exemption
b. Outward, Outbound Transaction
c.  Inward, Inbound Transaction
d.  Exemption with Progression

4. 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional menurut Doernberg, kecuali... 
a.   Capital Export Neutrality
b.  Full Exemption
c.  Capital Import Neutrality
d.  National Neutrality

5.   Sumber hukum pajak internasional terdiri dari? 
a. Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain
b. Traktat
c. Putusan hakim (nasional maupun internasional)

d. Semua Jawaban Benar

Akuntansi Komparatif

AKUNTANSI KOMPARATIF
  
     Pengertian Akuntansi Komparatif
Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.

 Aturan Aturan Akuntansi
Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
-           Sistem hukum
-           Sumber pendanaan
-           Sistem perpajakan
-           Profesi akuntan
-           Teori Akuntansi
-           Accidents of History


Klasifikasi Akuntansi Internasional Dapat Dilakukan dalam Dua Cara,yaitu:

a.       Dengan pertimbangan
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
b.      Secara empiris
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.

 Ada 8 (delapan) Faktor yang Mempengaruhi Akuntansi Internasional:

1.   Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.

2.   Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap.Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.

3.   Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak.Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.

4.   Ikatan Politik dan Ekonomi
5.   Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6.  Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8.  Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.


2.      Teori Keunggulan Komparatif (theory of comparative advantage)
Merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Dalam teori keunggulan komparatif, suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya jika negara tersebut melakukan spesialisasi produk barang atau jasa yang memiliki produktivitas dan efesiensi tinggi.

SOAL PILIHAN GANDA

1.   Akuntansi adalah untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya merupakan pengertian dari ?
a.  akuntansi biaya
b.  akuntansi pemerintahan
c.  akuntansi komperatif
d.  akuntansi keuangan menengah

2.   Terdapat tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional  dalam  perkembangan sistem dan praktik akuntansi 3 diantarana kecuali ?
a.  Sistem hukum
b.  Sumber pendanaan
c.  Sistem perpajakan
d.  Sistem penghibahan

3.   Siapa yang berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah dari pada negara lainnya?
a.  David Ricardo
b.  Mulyadi
c.  Keiso
d.  Donald

4.   Klasifikasi Akuntansi Internasional Dapat Dilakukan dalam Dua Cara,yaitu:
a.  Pertimbangan dan empiris
b.  Ekonomis dan efisien
c.  Terbuka dan tertutup
d.  Pertimbangan dan tertutup

5.   Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede apa saja ?
a.  individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.
b.  Kelompok , demokrasi , kepastian, egoism
c.  Ras, suku, perbedaan agama , egois
d.  Individualism, jarak kekuasaan, kepastian,demokrasi



Choi Federick D.S dan Gary K.Meek.2005.Akuntansi internasional.edisi kelima.jakarta-salemba empat.