Jumat, 18 Januari 2013
V. Sisa Hasil Usaha
1. Pengertian SHU
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
• SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
• SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
• Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
2. Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1:
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
4. Pembaguan SHU Per Anggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :
• Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
Penjualan/penerimaan jasa Rp 850.007
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga pokok penjualan Rp (300.960)
Pendapatan operasional Rp 659.888
Beban operasional Rp (310.539)
Beban ADM dan umum Rp (35.349)
SHU sebelum pajak Rp 314.000
Pajak penghasilan (PPh Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah pajak Rp 280.000
• Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU :
• Transaksi anggota Rp 200.000
• Transaksi non anggota Rp 80.000
• Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
• Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
Dengan menggunakan rumus diatas :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa= Va/VUK X JUA + Sa/TMS X JMA
SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062(56.000)
= Rp 131,62
SHU modal anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi = 800/345.420 (24.000)
= Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp 131,620 + Rp 55,580 = Rp 187,2
IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
• Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
• Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
• Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
• Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
• Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
• Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
• Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
• Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
• Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
• Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
• SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
III. Organisasi dan Manajemen
1. Bentuk Organisasi
•
1. Menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
• Individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
• Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
• Bentuk organisasi menurut Ropke
2. Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari:
• Anggota Koperasi
• Badan usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Bentuk organisasi di Indonesia
3. Di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
• Penetapan anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
• Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
• Pengesahan pertanggungjawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
• Mengelola koperasi dan anggota
• Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
• Menyelenggarakan rapat anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
• Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
• Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
• Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
• Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
• Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
2. Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
•
b. Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
•
1. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus Pengelola
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
• Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama sekali’. Arti kerjasama bisa berbeda beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
* fungsi social
* fungsi ekonomi
* fungsi politik
* fungsi etika
a. Definisi ILO(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapatn6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dekendalikan secara demokratis
5. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
b. Definisi Arifinal Chaniago(1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,deangan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi P.J.V Dooren
There is no single definition(for cooperative)which is generally accepted,but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
d. Definisi Hatta(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan’seorang buat semua dan semua buat seorang’
e. Definisi Mungkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong. Akitivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
f. Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
~Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
~UU No.25/1992 Pasal 4 Funsi Koperasi
*Membangun dan mengembangkan ptensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
*Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarkat
*Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
*Berusaha untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
a. Prinsip Koperasi menurut Munker
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
b. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
1. Daerah kerja tak terbatas
2. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
3. Tanggung jawab anggota terbatas
4. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
5. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
5. Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian untuk masyarakat
7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
f. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Minggu, 11 November 2012
Minggu, 08 Juli 2012
Perekonomian Indonesia Pada Masa Pemerintahan Presiden SBY
Kondisi Perekonomian Indonesia pada
masa pemerintahan SBY mengalami perkembangan yang sangat baik. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia tumbuh pesat pada tahun 2010 seiring pemulihan ekonomi dunia
pasca krisis global yang terjadi sepanjang 2008 hingga 2009. Terbukti,
perekonomian Indonesia dapat bertahan dari ancaman pengaruh krisis ekonomi dan financial
yang terjadi di zona Eropa. Kinerja perekonomian Indonesia akan terus membaik,
tetapi harus disesuaikan dengan kondisi global yang sedang bergejolak. Ekonomi
Indonesia akan terus berkembang, terutama pasar financial walaupun sempat
terkena krisis tetap mampu bertahan. Sementara itu, pemulihan ekonomi global
berdampak positif bagi perkembangan sektor eksternal perekonomian Indonesia.
Pemerintahan Presiden SBY berhasil mendobrak dan menjadi katarsis terhadap
kebuntuan tersebut. Korupsi dan kemiskinan tetap menjadi masalah di Indonesia.
Namun setelah beberapa tahun berada dalam kepemimpinan nasional yang tidak
menentu, SBY telah berhasil menciptakan kestabilan politik dan ekonomi di Indonesia.
Salah satu penyebab utama kesuksesan
perekonomian Indonesia adalah efektifnya kebijakan pemerintah yang berfokus
pada disiplin fiscal yang tinggi dan pengurangan hutang Negara. Perkembangan
yang terjadi dalam lima tahun terakhir membawa perubahan yang significan
terhadap presepsi dunia mengenai Indonesia. Namun masalah-masalah besar lain
masih tetap ada. Pertama, pertumbuhan makro ekonomi yang pesat belum menyentuh
seluruh lapisan masyarakat. Walaupun Jakarta identik dengan vitalitas ekonominya
yang tinggi dan kota-kota besar lain di Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi
yang pesat, masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup dibawah garis
kemiskinan.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah
Negara Indonesia masih memerlukan banyak perbaikan. Namun apa yang telah
dicapai selama ini merupakan hasil dari visi dan misi pemerintahan SBY. Dapat
dibayangkan hal-hal lain yang akan terjadi dalam pemerintahan yang akan
berjalan untuk beberapa tahun kedepan lagi.
Sumber : http://chiikuu.blogspot.com/2011/02/kondisi-perekonomian-indonesia-pada.html
Ranah 3 Warna
1. Novel Karya:
Ahmad Fuadi
2. Tokoh utama Ranah 3 Warna :
-
Alif :
Tokoh 'aku' dalam cerita ini.
-
Randai :
Teman Alif sejak kecil yang selalu bersaing dalam mengejar impian.
padanya.
3.
Ringkasan
isi cerita ( Sinopsis ) :
Alif baru saja tamat dari Pondok Madani. Dia
bahkan sudah bisa bermimpi dalam bahasa Arab dan Inggris. Impiannya? Tinggi betul. Ingin
belajar teknologi tinggi
di Bandung seperti Habibie, lalu merantau sampai ke Amerika.
Dengan semangat menggelegak dia pulang ke Maninjau dan tak sabar ingin segera kuliah. Namun kawan
karibnya, Randai, meragukan dia
mampu lulus UMPTN. Lalu dia sadar, ada satu hal penting yang dia tidak
punya. Ijazah SMA. Bagaimana mungkin mengejar semua cita-cita tinggi tadi
tanpa ijazah?
Terinspirasi semangat tim dinamit Denmark, dia mendobrak rintangan berat. Baru saja dia bisa
tersenyum, badai masalah menggempurnya silih berganti tanpa ampun. Alif letih
dan mulai bertanya-tanya: “Sampai kapan aku harus teguh bersabar menghadapi
semua cobaan hidup ini?” Hampir saja dia menyerah.
Rupanya mantra 'man jadda wajada' saja tidak cukup sakti dalam memenangkan
hidup. Alif teringat mantra kedua yang diajarkan di Pondok Madani: ''man shabara zhafira'. Siapa yang
bersabar akan beruntung. Berbekal kedua mantra itu dia songsong badai hidup
satu persatu. Bisakah dia memenangkan semua impiannya?
Kemana nasib membawa Alif? Apa saja 3 ranah
berbeda warna itu? Siapakah Raisa? Bagaimana persaingannya dengan Randai? Apa
kabar Sahibul Menara? Kenapa sampai muncul Obelix, orang Indian
dan Michael Jordan dan Ksatria Berpantun? Apa hadiah Tuhan buat
sebuah kesabaran yang kukuh?
Ranah 3 Warna adalah hikayat bagaimana impian tetap wajib
dibela habis-habisan walau hidup terus digelung nestapa. Tuhan bersama orang
yang sabar.
4. Manfaat / pelajaran dari novel
tersebut :
“Jarak antara sungguh-sungguh dan sukses hanya bisa diisi dengan sabar.
Sabar yang aktif, sabar yang gigih, sabar yang tidak menyerah, sabar yang penuh
dari pangkal sampai ujung yang paling ujung yang paling ujung”
“Bagaimanapun tingginya
impian, dia tetap wajib dibela habis-habisan walau hidup sudah digelung oleh
nestapa akut. Hanya dengan sungguh-sungguhlah jalan sukses terbuka. … Man
shabara zhafira. Siapa yang sabar akan beruntung”
Langganan:
Postingan (Atom)