Sabtu, 04 April 2015

Akuntansi Perpajakan Internasional

Akuntansi Perpajakan Internasional

Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah baik berupa kaidah-kaidah nasional maupun yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Secara umum, ketentuan pajak internasional suatu negara meliputi 2 dimensi luas, yaitu :
1.      Pemajakan terhadap wajib pajak dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negeri.
2.      Pemajakan terhadap wajib pajak luar negeri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri (domestik).
Dimensi pertama merujuk pada pemajakan atas penghasilan luar negeri atau transaksi ke luar batas negara (outward, outbound transaction) karena umumnya melibatkan eksportasi modal ke manca negara sedangkan dimensi kedua menunjuk pada pemajakan atas penghasilan domestik atau transaksi ke dalam batas negara (inward, inbound transaction) karena umumnya melibatkan importasi modal dari mancanegara. Dalam aplikasinya pemajakan penghasilan luar negeri dilakukan oleh negara domisili (residence country) sedangkan pemajakan penghasilan domestik dilakukan oleh negara sumber (source country).
Setiap negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan negara-negara lainnya. Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebutworld wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan dari mana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut.
Negara lain yang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, misalnya negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di negara dimana dia berkebangsaan. Untuk mengurangi risiko kemungkinaan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan diantaranya :
a.       Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan :
-          Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian
-          Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua negara
b.      Metode unilateral atau sepihak
Cara ini ditempuh oleh negara secara sepihak melalui yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda ke dalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi 2, yaitu :
- Kredit penuh, yakni pembayaran pajak di luar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri
-  Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh.
c.       Metode pembebasan
Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada 2 cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu :
-          Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari negara sumber. Artinya penghasilan dari negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak negara domisili. Metode ini disebut juga dengan pembebasan penuh atau full exemption.
-          Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression.

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaran pajak berganda internasional

Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional :
1.      Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik ) : kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Pasal 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) : darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam maupun luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama dengan WPDN terhadap Permanent Establishment (PE) atau Badan Usaha Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.      National Neutrality : setiap negara mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Sumber-Sumber Hukum Pajak Internasional
Pada dasarnya hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang di dalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya. Sumber hukum pajak internasional terdiri dari :
1.   Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain.
2.   Traktat yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
a.       Untuk menghindari pajak berganda
b.      Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
c.       Untuk mengatur mengenai laba BUT
d.      Untuk memberantas penyelundupan pajak
e.       Untuk menetapkan tarif douane
3.   Putusan hakim (nasional maupun internasional)

Sumber :

Soal Dan Jawaban
1.   Dimensi pertama merujuk pada pemajakan atas penghasilan luar negeri atau transaksi ke luar batas negara adalah... 
a.  Outward, Outbound Transaction
b.  Inward, Inbound Transaction
c.  Semua Jawaban Salah
d.  Semua Jawaban Benar

2.   Perjanjian pajak dengan negara lain adalah... 
a.  Outward
b.  Kredit penuh
c.  Kredit terbatas
d.  Traktat
3.   Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri atau disebut juga... 
a.  Full Exemption
b. Outward, Outbound Transaction
c.  Inward, Inbound Transaction
d.  Exemption with Progression

4. 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional menurut Doernberg, kecuali... 
a.   Capital Export Neutrality
b.  Full Exemption
c.  Capital Import Neutrality
d.  National Neutrality

5.   Sumber hukum pajak internasional terdiri dari? 
a. Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain
b. Traktat
c. Putusan hakim (nasional maupun internasional)

d. Semua Jawaban Benar

Akuntansi Komparatif

AKUNTANSI KOMPARATIF
  
     Pengertian Akuntansi Komparatif
Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.

 Aturan Aturan Akuntansi
Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
-           Sistem hukum
-           Sumber pendanaan
-           Sistem perpajakan
-           Profesi akuntan
-           Teori Akuntansi
-           Accidents of History


Klasifikasi Akuntansi Internasional Dapat Dilakukan dalam Dua Cara,yaitu:

a.       Dengan pertimbangan
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
b.      Secara empiris
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.

 Ada 8 (delapan) Faktor yang Mempengaruhi Akuntansi Internasional:

1.   Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.

2.   Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap.Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.

3.   Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak.Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.

4.   Ikatan Politik dan Ekonomi
5.   Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6.  Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8.  Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.


2.      Teori Keunggulan Komparatif (theory of comparative advantage)
Merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Dalam teori keunggulan komparatif, suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya jika negara tersebut melakukan spesialisasi produk barang atau jasa yang memiliki produktivitas dan efesiensi tinggi.

SOAL PILIHAN GANDA

1.   Akuntansi adalah untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya merupakan pengertian dari ?
a.  akuntansi biaya
b.  akuntansi pemerintahan
c.  akuntansi komperatif
d.  akuntansi keuangan menengah

2.   Terdapat tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional  dalam  perkembangan sistem dan praktik akuntansi 3 diantarana kecuali ?
a.  Sistem hukum
b.  Sumber pendanaan
c.  Sistem perpajakan
d.  Sistem penghibahan

3.   Siapa yang berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah dari pada negara lainnya?
a.  David Ricardo
b.  Mulyadi
c.  Keiso
d.  Donald

4.   Klasifikasi Akuntansi Internasional Dapat Dilakukan dalam Dua Cara,yaitu:
a.  Pertimbangan dan empiris
b.  Ekonomis dan efisien
c.  Terbuka dan tertutup
d.  Pertimbangan dan tertutup

5.   Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede apa saja ?
a.  individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.
b.  Kelompok , demokrasi , kepastian, egoism
c.  Ras, suku, perbedaan agama , egois
d.  Individualism, jarak kekuasaan, kepastian,demokrasi



Choi Federick D.S dan Gary K.Meek.2005.Akuntansi internasional.edisi kelima.jakarta-salemba empat.

Perkembangan Dan Klasifikasi

Perkembangan Dan Klasifikasi Akuntansi Internasional

Dalam berkembangnya kesadaran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi dalam konteks global, para ahli ada yang berpendapat bahwa secara sistematis terdapat perbedaan pola perilaku akuntansi yang diterapkan di berbagai Negara. Hal ini dapat dilketahui dengan mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan system akuntansi pada suatu Negara. Esensinya adalah bahwa klasifikasi akuntansi dan system pelaporan yang dipengaruhi seperti oleh masalah ekonomi dan politik.
Tujuan pengklasifikasian adalah:
• Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan
• Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu Negara dengan Negara lain serta kemungkinannya untuk berubah
• Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain
Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :
1. Sistem Hukum
Kodifikasi standar-standar dan prosedur-prosedur akuntansi kelihatannya alami dan cocok dalam negara-negara yang menganut code law. Sebaliknya, pembentukan kebijakan akuntansi yang non legalistis oleh organisasi-organisasi professional yang berkecimpung dalam sektor swasta lebih sesuai dengan sistem yang berlaku di negara-negara hukum umum (common law).
2. Sistem Politik
Sistem politik yang ada pada suatu negara pun ikut mewarnai akuntansi, karena sistem politik tersebut “mengimpor” dan “mengekspor” standar-standar dan prktik-prakti akuntansi.
3. Sifat Kepemilikan Bisnis
Kepemilikan publik yang besar atas saham-saham perusahaan menyiratkan prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan akuntansi keuangan yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya didominasi oleh keluarga atau bank. Misalnya, kepemilikan publik yang sangat tinggi atas saham-saham korporasi di AS telah menghasilkan apa yang dinamakan Sunshine accounting.
4. Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
Dikotomi yang terjadi antara perusahaan besar dan kecil terus berlanjut, mulai dari masalah asuransi, hingga keseluruh hirarki perusahaan induk-anak, termasuk masalah kompleksitas. Perusahaan konglomerasi besar yang beroperasi dalam lini bisnis yang sangat beragam membutuhkan teknik-teknik pelaporan keuangan yang berbeda dengan perusahaan kecil yang menghasilkan produk tunggal. Perusahaan-perusahaan multinasional juga membuthkan sistem akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi perusahaan-perusahaan domestik.
5. Iklim Sosial
Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi diberbagai belahan dunia. Di Perancis, mengarah pada pelaporan tanggungjawab sosial, sebaliknya di Swiss masih sangat konservatif sehingga perusahaan-perusahaan besar swiss melaporkan kondisi keuangannya yang relatif ringkas. Orang Italia masih sangat berorientasi pada pajak, bahkan di beberapa negara Amerika bagian Timur dan Selatan, akuntansi sama dengan pembukuan dan dianggap tidak cocok secara sosial.
6. Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan
Kompetensi atau kemampuan manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan perkembangan akuntansi. Karena secanggih dan sehebat apapun output akuntansi, jika manajemen bisnis dan para pengguna tidak dapat membaca, mengartikan, dan memahaminya hal tersebut tidak akan ada gunanya.
7. Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif
Regulasi mengenai perpajakan mungkin memerlukan prinsip-prinsip akuntansi tertentu. Seperti di Swedia, dimana kelonggaran pajak tertentu harus dibukukan secara akuntansi sebelum bisa diklaim bagi tujuan pajak ini juga merupakan situasi bagi penilaian persediaan metode LIFO di AS. Hukum-hukum perlindungan sosial yang beragam juga mempengaruhi standar-standar akuntansi. Contohnya adalah kewajiban membayar pesangon dio beberapa negara Amerika Selatan.
8. Ada Legislasi Akuntansi tertentu
Dalam beberapa kasus, terdapat peraturan legislative khusus untuk aturan-aturan dan teknik-teknik akuntansi tertentu. Di AS, SEC menentukan standar-standar pengungkapan dan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan besar, dengan mengacu pada FASB.
9. Kecepatan Inovasi Bisnis
Semula, kegiatan merger dan akuisisi tidak diperhitungkan secara akuntansi, namun karena penggabungan bisnis yang begitu popular di erofa memaksa akuntansi turut berkembang untuk memenuhi kebutuhan dari mereka yang berkepentingan.
10. Tahap pembangunan Ekonomi
Negara yang masih mengandalkan ekonomi pertanian membuthkan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda dengan negara industri maju. Di negara pertanian, tingkat ketergantungan pada kredit dan kontrak bisnis jangka panjang mungkin masih kecil. Sehingga akuntansi akrual yang canggih tidak berguna dan yang dibutuhkan adalah akuntansi kas sederhana.
11. Pola pertumbuhan Ekonomi
Kondisi perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang berkepanjangan.
12. Status Pendidikan dan Organisasi Profesional
Karena ketiadaan profesionalisme akuntansi yang terorganisir dan sumber otoritas akuntansi local suatu negara, standar-standar dari area lain atau negara lain mungkin digunakan untuk mengisi kekosongan tersebut. Pengembangan akuntansi, baik yang berasal dari negara itu sendiri atau yang diadaptasi dari negara-negara lain, tidak akan sukses kecuali jika kondisi-kondisi lingkungan seperti yang terdapat dalam daftar diatas dipertimbangkan secara penuh.
Pengaruh Budaya Pada Sistem Akuntansi
Dalam akuntansi, pentingnya budaya dan sejarah kini semakin diakui. Meskipun kurangnya perhatian terhadap dimensi ini di masa lalu dalam literatur klasifikasi internasional, Harrison dan McKinnon (1986) mengusulkan suatu kerangka metodologi menggabungkan budaya untuk menganalisis perubahan dalam peraturan pelaporan perusahaan keuangan di tingkat negara secara spesifik. Budaya dianggap sebagai elemen penting dalam kerangka untuk memahami bagaimana sistem sosial berubah karena pengaruh budaya dan nilai-nilai norma dan perilaku kelompok dalam dan di seluruh sistem.
Melengkapi pendekatan ini, Gray (1988) mengemukakan bahwa kerangka teoritis yang menggabungkan budaya dapat digunakan untuk menjelaskan dan memprediksi perbedaan-perbedaan internasional dalam sistem akuntansi dan untuk mengidentifikasi pola perkembangan akuntansi internasional. Gray berpendapat bahwa budaya, atau nilai-nilai sosial, pada tingkat nasional dapat diharapkan untuk menyerap subkultur organisasi dan kerja, meskipun dengan berbagai tingkat integrasi. Sistem akuntansi dan praktek dapat mempengaruhi dan memperkuat nilai-nilai sosial.
Budaya, Nilai-Nilai dan Akuntansi
Unsur Struktural Kebudayaan yang Mempengaruhi Bisnis Penelitian Hofstede pada tahun 1970 bertujuan mendeteksi elemen struktur budaya yang paling kuat mempengaruhi perilaku dalam situasi kerja organisasi dan institusi. Analisis statistik Hofstede mengungkapkan empat dimensi nilai sosial yang mendasari, yaitu Individualisme, Jarak kekuatan, Penghindaran Ketidakpastian, dan Maskulinitas. Penelitian selanjutnya oleh Hofstede dan Bond (1988) ke nilai-nilai Cina mengungkapkan dimensi kelima: orientasi jangka pendek vs jangka panjang, atau apa yang disebut Dynamisme Konfusianisme. Hal ini juga menunjukkan bagaimana negara-negara dapat dikelompokkan ke dalam wilayah budaya, berdasarkan skor mereka pada empat dimensi nilai, menggunakan analisis cluster dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor geografis dan historis.
Nilai Akuntansi dan Klasifikasi Internasional Nilai Akuntansi sangat relevan dengan profesional atau otoritas hukum untuk sistem akuntansi serta penegakannya yang sama baiknya dengan munculnya paksaan untuk menjadi profesionalisme dan keseragaman. Keduanya menitikberatkan pada peraturan dan tingkat penegakan hukum atau kesesuaian.
Oleh karena itu, kita dapat mengklasifikasikan wilayah berdasarkan budaya. Nilai akuntansi juga sangat relevan pada pengukuran dan pengungkapan informasi secara konservatisme dan secara kerahasiaan. Oleh karena itu, negara-negara dapat dikelompokan sebagai optimisme dan transparansi dan kelompok Konservatisme dan kerahasiaan. klasifikasi pengelompokan negara Ini dengan wilayah budaya dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai lebih lanjut hubungan antara budaya dan sistem akuntansi. Klasifikasi ini sangat relevan untuk memahami karakteristik sistem otoritas dan penegakan hukum, dan karakteristik pengukuran dan pengungkapan.
Soal Mengenai Perkembangan Dan Klasifikasi Akuntansi Internasional
1. Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi. Pernyataan yang berhubungan dengan Pola pertumbuhan ekonomi adalah :
a.      Kondisi perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan  pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang berkepanjangan. 
b.      Kompetensi atau kemampuan manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan perkembangan akuntansi. 
c.       Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi diberbagai belahan dunia. 
d.      Kepemilikan publik yang besar atas saham-saham perusahaan menyiratkan prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan akuntansi keuangan 
2. Siapa yang mengungkapkan bahwa kerangka teoritis yang menggabungkan budaya dapat digunakan untuk menjelaskan dan memprediksi perbedaan-perbedaan internasional dalam sistem akuntansi ?
a.       Mulyadi (2000) 
b.      Gray (1988) 
c.       Harrison dan McKinnon (1986) 
d.       Keiso 
3. Dibawah ini merupakan tujuan dari pengklasifikasian, kecuali :
a.       Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan 
b.      Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu Negara dengan Negara lain serta kemungkinannya untuk berubah 
c.       Mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan system akuntansi pada suatu Negara
d.      Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain 
4. Dalam akuntansi, budaya dan sejarah semakin diakui meskipun kurangnya perhatian terhadap dimensi di masa lalu dalam literatur klasifikasi internasional. Harrison dan McKinnon (1986) mengusulkan :
a.       Pengembangan akuntansi baik yang berasal dari negara itu sendiri atau yang diadaptasi dari negara-negara lain, tidak akan sukses kecuali jika kondisi lingkungan 
b.      Kerangka teoritis yang menggabungkan budaya dapat digunakan untuk menjelaskan dan memprediksi perbedaan-perbedaan internasional dalam sistem akuntansi dan untuk mengidentifikasi pola perkembangan akuntansi internasional 
c.       Negara dapat dikelompokkan ke dalam wilayah budaya, berdasarkan skor mereka pada empat dimensi nilai, menggunakan analisis cluster dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor geografis dan historis 
d.      Suatu kerangka metodologi menggabungkan budaya untuk menganalisis perubahan dalam peraturan pelaporan perusahaan keuangan di tingkat negara secara spesifik 
5. Berikut faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, kecuali :
a.       Sistem Hukum 
b.      Sistem Politik 
c.       Iklim Sosial
d.      Pola Pertumbuhan Lingkungan 
Sumber :
Frederick D.S Choi, Gerhard G. Mueller, 1992, International Accounting, 2nd edition, Prentice hall Inc.
Harry I. Wolk, Jere R. Francis, Tearney, 1992, Accounting theory, 3rd edition, south western publishing co.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi-internasional
http://indahdduy.blogspot.com/2013/04/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi.html